
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo berhasil menangkap SB (30), salah satu anggota sindikat pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan penuntasan kasus ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari kejahatan kehutanan.
“Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi juga menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem dan berpotensi memicu bencana ekologis,” ujar Yazid.
Menurutnya, aparat penegak hukum sejak awal fokus memetakan peran pengendali lapangan hingga jaringan sindikat, mulai dari aktivitas penebangan di kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil kejahatan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perusakan hutan sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya.
Anggota sindikat pembalakan liar ditahan
SB diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, mengungkapkan kasus ini bermula dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.
“HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025. Dari keterangannya, terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil ditangkap pada 26 Desember 2025,” jelas Hendra.
Sebelum ditangkap, SB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu.
Dalam pengungkapan jaringan pembalakan liar ini, aparat juga mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal, serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan tersebut. (*/S-01)








