Anggota Sindikat Pembalakan Liar TN Baluran Ditangkap

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo berhasil menangkap SB (30), salah satu anggota sindikat pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan penuntasan kasus ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari kejahatan kehutanan.

“Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi juga menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem dan berpotensi memicu bencana ekologis,” ujar Yazid.

BACA JUGA  Menu Makan Bergizi Gratis Hari Kedua dan Ketiga Tak Ada Susu

Menurutnya, aparat penegak hukum sejak awal fokus memetakan peran pengendali lapangan hingga jaringan sindikat, mulai dari aktivitas penebangan di kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil kejahatan.

“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perusakan hutan sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya.

Anggota sindikat pembalakan liar ditahan

SB diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

BACA JUGA  Sidoarjo Jadi Lokasi Panen Raya Jagung Serentak Jatim

Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, mengungkapkan kasus ini bermula dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.

“HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025. Dari keterangannya, terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil ditangkap pada 26 Desember 2025,” jelas Hendra.

Sebelum ditangkap, SB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu.

Dalam pengungkapan jaringan pembalakan liar ini, aparat juga mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal, serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan tersebut. (*/S-01)

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menilai peta persaingan sepak bola di Asia Tenggara semakin kompetitif. Negara-negara ASEAN terus meningkatkan kualitas tim, termasuk melalui rekrutmen pemain naturalisasi dan pemain dari berbagai…

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

Penyanyi Indonesia, Nowela Elisabeth dan Suara 5 tampil dalam special performance pada pertandingan Timnas Indonesia vs Malaysia di matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

  • September 30, 2026
Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37,  Coach RD Apresiasi  Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa