Upah Minimum 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pendekatan baru dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan tersebut akan dikaitkan secara langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yassierli, setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda sehingga penetapan upah minimum tidak lagi relevan jika dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah.

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi oleh perbedaan dinamika antardaerah yang memengaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait kebijakan UM 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, disparitas pertumbuhan ekonomi antardaerah berpengaruh terhadap daya dukung ekonomi lokal dalam kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjungan.

BACA JUGA  Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

“Formula baru ini diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” katanya.

Upah Minimum 2026 beri ruang pemda

Yassierli menjelaskan, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian lokal, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai. Selanjutnya, daerah menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonominya, sejauh mana pertumbuhan tersebut ditopang oleh tenaga kerja, serta apakah tingkat upah sudah mendekati KHL atau belum. Hal ini menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penetapan UM 2026 yang adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA  Serapan Tenaga Kerja Jateng Tertinggi di Pulau Jawa

“Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat memiliki ruang untuk meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” ujar Yassierli.

Meski demikian, Menaker menegaskan kebijakan UM tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta memenuhi standar KHL bagi pekerja.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sektor unggulan tersebut harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. (*/S-01)

BACA JUGA  Menaker Kaji Penghapusan Batas Usia Kerja

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

BANK Indonesia mendorong transformasi digital semakin inklusif, aman, berkualitas, dan berkelanjutan melalui rangkaian Pekan QRIS Nasional (PQN) 2026 dilaksanakan serentak di 46 kantor perwakilan BI  pada 11-17 Agustus. Pelaksanaan PQN…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

  • August 17, 2026
Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

  • August 16, 2026
Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

  • August 16, 2026
Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

  • August 16, 2026
Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

  • August 16, 2026
Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari