Upah Minimum 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pendekatan baru dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan tersebut akan dikaitkan secara langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yassierli, setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda sehingga penetapan upah minimum tidak lagi relevan jika dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah.

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi oleh perbedaan dinamika antardaerah yang memengaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait kebijakan UM 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, disparitas pertumbuhan ekonomi antardaerah berpengaruh terhadap daya dukung ekonomi lokal dalam kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjungan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

“Formula baru ini diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” katanya.

Upah Minimum 2026 beri ruang pemda

Yassierli menjelaskan, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian lokal, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai. Selanjutnya, daerah menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonominya, sejauh mana pertumbuhan tersebut ditopang oleh tenaga kerja, serta apakah tingkat upah sudah mendekati KHL atau belum. Hal ini menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penetapan UM 2026 yang adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA  8.523 Koperasi Merah Putih Bergerak di Jateng

“Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat memiliki ruang untuk meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” ujar Yassierli.

Meski demikian, Menaker menegaskan kebijakan UM tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta memenuhi standar KHL bagi pekerja.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sektor unggulan tersebut harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. (*/S-01)

BACA JUGA  46 WNI Dipulangkan Dari Myanmar, Dua Orang Kena Tembak

Siswantini Suryandari

Related Posts

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Kompetisi Elite Pro Academy/EPA ONE 2026/2027 resmi bergulir. Laga pembuka EPA ONE 2026/2027 yang mempertemukan Dewa United Banten FC U20 dan Persija Jakarta U20 berlangsung di Training Ground Dewa United…

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis