Tiga Pelaku Resmi Tersangka Perburuan Ilegal di TN Komodo

KASUS perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus berkembang. Tiga pelaku yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum oleh tim gabungan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.

Penangkapan bermula pada Minggu (14/12) dini hari, saat tim gabungan menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.

Saat disergap, kapal kayu yang digunakan pelaku berusaha melarikan diri. Meski telah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan, para pelaku tetap melawan hingga terjadi kontak senjata.

Setelah kejar-kejaran di perairan Selat Sape, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AB, AD, dan YM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kemenhut Bantah Buka Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Untuk pendalaman kasus, tim gabungan kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penyelaman pada 14 Desember 2025.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen, serta satu ekor rusa hasil buruan.

Barang bukti lain berupa pisau, senter kepala, telepon genggam, dan kapal kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku ditindak secara hukum dan konsisten

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap perburuan ilegal di TN Komodo akan dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum terhadap perburuan liar merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengungkap jejaring peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan,” ujarnya. Jumat (19/12).

BACA JUGA  442 Unit Huntara Disiapkan untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi

Selain penindakan hukum, Kementerian Kehutanan juga berupaya mengurai akar persoalan yang memicu perburuan ilegal.

Pendekatan berbasis antropologi budaya serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi akan dilakukan untuk mendorong alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan.

“Perburuan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Pelibatan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem TN Komodo,” tambahnya.

Tiga pelaku disidik secara multidoors

Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Karhutla Turun 40%, Menhut Apresiasi Dukungan Presiden

Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Rusa Timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo sebagai sumber pakan utama komodo dan penjaga keseimbangan ekosistem savana.

Perburuan rusa secara ilegal dinilai dapat mengancam kelestarian satwa liar dan merusak ekosistem kawasan konservasi.

Penegakan hukum yang tegas, disertai pemberdayaan masyarakat, dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah perburuan ilegal dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Komodo. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) terjadi  terjadi di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bahkan harus menutup…

Gunung Merapi Alami 117 Kali Guguran Lava dan 1.416 Gempa dalam Sepekan

DALAM waktu sepekan dari Jumat (31/7) hingga Kamis (6/8), Gunung  terjadi sekali awan panas guguran dengan jarak luncur yang tidak teramati. Pada periode yang sama, teramati terjadinya guguran lava sebanyak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

  • August 10, 2026
Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

  • August 9, 2026
Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu,  Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

  • August 9, 2026
Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti

  • August 8, 2026
AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti

Gunung Merapi Alami 117 Kali Guguran Lava dan 1.416 Gempa dalam Sepekan

  • August 8, 2026
Gunung Merapi Alami 117 Kali Guguran Lava dan 1.416 Gempa dalam Sepekan

Persib Datangkan Bek Tengah Asal Kroasia, Danijel Loncar

  • August 8, 2026
Persib Datangkan Bek Tengah Asal Kroasia, Danijel Loncar