Menteri LH: Kerusakan Bentang Alam Sumatra Sudah Parah

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui terjadinya kerusakan bentang alam yang cukup parah di wilayah Sumatra. Temuan tersebut diperoleh setelah ia melakukan peninjauan udara menggunakan helikopter di Aceh Timur pada 14 Desember 2025.

Peninjauan udara dilakukan untuk mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan yang diduga menjadi akar penyebab bencana, sekaligus sebagai dasar penyiapan langkah hukum tegas.

“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Hanif.

Dalam peninjauan tersebut, Hanif melihat secara langsung bentang alam yang terdegradasi berat. Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, alur sungai melebar secara tidak wajar, serta jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.

BACA JUGA  Wamensos Kawal Pengiriman Bantuan di Aceh Tamiang

Kondisi tersebut menegaskan bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata akibat faktor alam, melainkan menjadi sinyal kuat adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan, termasuk akibat aktivitas ilegal.

Peninjauan udara yang menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa hingga Aceh Tamiang menemukan indikasi kuat adanya penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Temuan juga mencakup pembukaan lahan di lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.

Bentang alam Sumatra kehilangan fungsi hutan

Menurut Hanif, praktik tersebut secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

BACA JUGA  Bencana Hidrometeorologi Sumatra Dipicu Alih Fungsi Hutan

Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan sangat membahayakan.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi mencakup kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang terbukti meningkatkan risiko bencana.

KLH/BPLH memastikan sejumlah korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan serta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani.

BACA JUGA  Kerugian dari Kerusakan Lingkungan Versi Walhi Dinilai terlalu Kecil

KLH/BPLH juga membuka ruang kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat upaya pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah serta praktik berkelanjutan, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295