
SETELAH resmi digugat cerai oleh Atalia Praratya, rumah kediaman Ridwan Kamil tampak sepi. Rumah mewah yang terletak di Jalan Gunung Kencana nomor 5, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung sunyi, gerbang masuk rumah tersebut tertutup rapat dan di bagian halaman pun tidak ada aktivitas, bahkan pos keamanan yang berada di samping tidak ada penjaga.
Di halaman juga tidak ada satu mobil pun yang terparkir. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, rumah tersebut memang sudah sepi sejak lama.
“Di dalam hanya ada penjaganya, sudah lama tidak ada siapa-siapa,” ungkap salah seorang warga sekitar saat ditemui di lokasi Selasa (16/12).
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa menyampaikan, kliennya telah memberikan kepercayaan penuh ke tim kuasa hukum untuk mewakili dan mendampingi dalam proses gugatan perceraian ini, bahkan kliennya pun menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.
“Bu Atalia sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok Rabu (17/12) di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Saat ini masih teragendakan ibu Atalia untuk hadir di PA. Tapi, kepastiannya tetap menyesuaikan dengan jadwal kedinasan yang bersangkutan,” terangnya.
Pengecekan identitas
Sementara itu, untuk pernyataan resmi dari pihak Ridwan Kamil mengenai agenda persidangan besok masih belum didapatkan. Sejauh ini masih belum diketahui kuasa hukum RK. Perkara gugatan perceraian ini telah teregisterasi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Juru Bicara PA Bandung, Ikhwan Sopyan sempat menuturkan mengenai tahapan-tahapan perkara gugatan perceraian, seperti terlebih dahulu dilakukan pengecekan identitas, semisal penggugat, tergugat, kuasanya dan lain-lain. Kemudian ada pemanggilan.
“Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G. Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan,” jelasnya.
Pendaftaran e-court
Namun Ikhwan masih enggan menyebutkan nama lengkap melainkan hanya inisial yang mirip dengan Atalia dan Ridwan Kamil, lantaran beralasan PA belum tahu apakah yang dimaksud ialah orang yang sama atau tidak.
“Karena, itu didaftarnya secara e-court. Kami pun tak tahu orangnya yang mana. Secara resmi pengadilan belum melakukan persidangan. Jadi, belum tahu inisial tadi siapa orangnya,” paparnya.
Disinggung terkait kapan waktu persidangannya, Ikhwan pun menegaskan bahwa jadwal persidangan kewenangan ada di majelis dan majelis belum bisa mempublikasikan saat ini. Namun, berdasarkan sistem informasi jika nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg akan dilakukan sidang pertama Rabu (17/12). (Zahra/N-01)








