Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kontribusi positif bagi masyarakat. Skema ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk kerja paksa (forced labor).

Dalam penerapannya, inovasi hukum pidana tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan penempatan terpidana pada kegiatan sosial seperti di panti sosial, layanan kebersihan, hingga administrasi kantor pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

Pidana kerja sosial resmi akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan seluruh daerah di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta turut hadir dalam kegiatan tersebut. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial dan menyatakan kesiapan Pemkab Sidoarjo untuk mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani. Kegiatan yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan kerja sosial yang dijalani tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan program tersebut. (OYW/S-01)

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Harus Tuntaskan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

TUNTUTAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada negara-negara NATO untuk membantunya  membuka Selat Hormuz yang diblok Iran ditolak mentah-mentah. Penolakan itu salah satunya ditegaskan Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul.…

Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

SEBUAH rumah di Perumahan Surya Regency, RT 1 RW 8 Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo roboh, Senin petang (16/3) akibat diguyur hujan lebat disertai angin kencang dalam beberapa hari terakhir. Rumah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Holding BUMN Industri Pertahanan Lepas 900 Pemudik

  • March 17, 2026
Holding BUMN Industri Pertahanan Lepas 900 Pemudik

Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Berlebaran di Tenda

  • March 17, 2026
Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Berlebaran di Tenda

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

  • March 17, 2026
Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

  • March 17, 2026
Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

  • March 17, 2026
Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner