Potensi Terulangnya Bencana di Sumatra

  • Opini
  • December 16, 2025
  • 0 Comments

PENGAMBLAN kebijakan membangun Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.

Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global.

Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas. Berdasar prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Kawasan kipas aluvial

POTENSI longsor dan banjir bandang masih mengancam berbagai wilayah di Indonesia seiring masuknya puncak musim hujan.
Profesor Dwikorita Karnawati, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada. (Dok.Ist)

Banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.

BACA JUGA  Puluhan Orang Jadi Korban saat Bangunan Majelis Taklim Ambruk

Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem.

Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang, yang kini dapat terjadi dalam kurun 15–20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.

Zona merah

Sejatinya wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman, yaitu di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.

BACA JUGA  UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang di Sumbar

Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen.

Untuk mencegah bencana berulang, kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Risiko geologi

Pembangunan Huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat.

Antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pakar Geografi: Pemetaan Risiko Jadi Kunci Mitigasi

Ilmu kebencanaan

Penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat.

Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan.

Kebijakan Huntara dan Huntap  harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. (AGT/N-01)

Oleh:

(Prof. Dwikorita, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mengapa Angka Kemiskinan BPS dan Bank Dunia Berselisih Jauh

TERJADI perbedaan jumlah penduduk miskin  Indonesia antara data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dimiliki Bank Dunia. BPS menyebut tingkat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 sebesar…

  • Opini
  • September 10, 2026
Regulasi Penanganan Bencana Sudah Cukup Memadai

INDONESIA menghadapi banyak ancaman bencana dan ancaman itu semakin kompleks mulai dari bencana hidrometeorologi hingga bencana geologi yang dapat terjadi dalam waktu bersamaan. Kondisi itu menuntut kesiapan pemerintah yang tidak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

PSM Raih Poin Pertama Usai Tahan Arema, Persita Bangkit Kalahkan Java United

  • September 13, 2026
PSM Raih Poin Pertama Usai Tahan Arema, Persita Bangkit Kalahkan Java United

Basarnas Terus Lakukan Pencarian Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

  • September 13, 2026
Basarnas Terus Lakukan Pencarian  Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus