Potensi Terulangnya Bencana di Sumatra

  • Opini
  • December 16, 2025
  • 0 Comments

PENGAMBLAN kebijakan membangun Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.

Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global.

Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas. Berdasar prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Kawasan kipas aluvial

POTENSI longsor dan banjir bandang masih mengancam berbagai wilayah di Indonesia seiring masuknya puncak musim hujan.
Profesor Dwikorita Karnawati, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada. (Dok.Ist)

Banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jabar Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Cianjur

Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem.

Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang, yang kini dapat terjadi dalam kurun 15–20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.

Zona merah

Sejatinya wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman, yaitu di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.

BACA JUGA  Dispar DIY Ingatkan Potensi Tanah Longsor di Sejumlah Lokasi Wisata

Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen.

Untuk mencegah bencana berulang, kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Risiko geologi

Pembangunan Huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat.

Antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pakar Geografi: Pemetaan Risiko Jadi Kunci Mitigasi

Ilmu kebencanaan

Penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat.

Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan.

Kebijakan Huntara dan Huntap  harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. (AGT/N-01)

Oleh:

(Prof. Dwikorita, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Prof. Amin Abdullah: Pancasila Harus Hadir Sebagai Etika Keilmuan

GURU Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. M. Amin Abdullah menegaskan pendidikan Pancasila dituntut bertransformasi dan tidak lagi cukup diajarkan sebagai mata kuliah yang berorientasi hafalan…

KDMP Diharap tidak Menjadi Alat Politik

PENELITI Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) memang top-down sehingga dianggap kurang sesuai dengan prinsip dasar koperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia