
FOKUS pemerintah dan relawan dalam penanganan bencana selama ini dinilai masih bertumpu pada pemulihan fisik, seperti distribusi logistik, evakuasi, dan perbaikan infrastruktur. Akibatnya, ancaman kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan di lokasi pengungsian, kerap luput dari perhatian.
Akademisi pemerhati gender dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Ratna Noviani, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam situasi bencana menjadi bukti nyata bahwa risiko nonfisik belum terantisipasi secara memadai.
“Kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan selama situasi bencana menunjukkan bahwa respons kebencanaan masih belum sensitif gender. Perempuan menghadapi beban berlapis, baik akibat struktur sosial patriarkis maupun kondisi ruang pengungsian yang tidak aman,” ujar Ratna, Sabtu (13/12).
Menurut Ratna, tantangan terbesar dalam melindungi perempuan di lokasi pengungsian adalah minimnya perspektif gender dalam kebijakan dan praktik penanggulangan bencana. Aparat maupun relawan, kata dia, cenderung memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga isu kekerasan seksual sering kali dianggap bukan hal mendesak.
“Padahal, dalam situasi krisis dan kerentanan tinggi, risiko kekerasan justru meningkat,” katanya.
Kebijakan bencana harus ada analisis gender
Ratna menekankan pentingnya mekanisme respons bencana yang sejak awal memasukkan analisis gender. Bahkan dalam kondisi darurat, pengelolaan pengungsian harus tetap memperhatikan aspek keamanan berbasis gender, termasuk penyediaan sanitasi terpisah, penerangan yang memadai, serta ruang yang menjamin privasi perempuan.
Selain itu, layanan pelaporan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual perlu disiapkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan bencana.
Terkait solusi, Ratna menilai perlindungan perempuan harus didukung sistem yang terstruktur dan tetap dapat dijalankan meski dalam keterbatasan. Penempatan petugas perempuan di titik-titik pengungsian, penataan ruang tidur terpisah, serta pelatihan relawan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender perlu menjadi standar.
“Penguatan mekanisme pelaporan, kerja sama dengan lembaga layanan, dan edukasi komunitas sangat penting untuk mencegah potensi kekerasan sejak awal,” ujarnya.
Ratna berharap perlindungan perempuan tidak lagi diposisikan sebagai elemen tambahan dalam manajemen bencana. Sebaliknya, isu tersebut harus menjadi komponen utama dalam setiap fase penanggulangan bencana.
“Kita memerlukan sistem yang mengakui kerentanan berbasis gender, sehingga keselamatan dan martabat perempuan selalu menjadi prioritas. Dengan begitu, kekerasan seksual dalam situasi kebencanaan dapat dicegah dan tidak terus berulang,” tegasnya. (AGT/S-01)








