Gakkum Kehutanan Kembali Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni PHAT  JAS, AR, dan RHS.

Selain penyegelan, tim Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di area korporasi PT TBS/PT SN serta proyek PLTA Batang Toru/PT NSHE. Di lokasi tersebut, petugas menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Total lima subjek hukum yang disegel atau diverifikasi seluruhnya berada di wilayah Tapanuli Selatan.

“Sampai saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, yang terdiri atas 4 korporasi yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE serta 7 PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (12/12).

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pemburu Gajah Sumatra

Tindak pidana pemanenan ilegal

Berdasarkan pendalaman awal, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat 6).

Tim Ditjen Gakkum saat ini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku serta modus operandi yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekosistem hutan dan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang serta longsor di Tapanuli Selatan.

Menteri Raja Juli mengungkapkan bahwa di lokasi PHAT JAM, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 kayu olahan, satu unit excavator PC200, satu unit buldozer dan satu truk pengangkut kayu yang rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, serta satu mesin bor.

BACA JUGA  Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

Penemuan ini didalami terkait temuan sebelumnya berupa empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Untuk memperkuat proses hukum, Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pengamanan barang bukti. “Kami berharap pemerintah daerah mendukung penegakan hukum ini, mengingat dampaknya sangat besar mulai dari rusaknya ekosistem hingga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.

3 PHAT disegel

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan keterlibatan para terduga pelaku bersama Satgas PKH. Penyidikan difokuskan pada tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT sesuai UU Kehutanan, sementara unsur pidana lingkungan hidup ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  EUDR Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Hutan

“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum dikembangkan ke pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Instrumen tindak pidana pencucian uang juga dapat digunakan,” tegasnya.

Selama proses verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan, Ditjen Gakkum telah mengirim surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum untuk memberikan keterangan kepada PPNS Gakkumhut.

Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, RHS). Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Polresta Sidoarjo Gelar Bedah Rumah Warga tak Mampu Jelang Hari Bhayangkara

DALAM rangka menyongsong peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jawa Timur melaksanakan program bedah rumah bagi warga kurang mampu. Kegiatan bakti sosial itu menyasar rumah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

  • June 26, 2026
Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026

  • June 26, 2026
Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

  • June 26, 2026
Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

  • June 26, 2026
Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Dinilai Wanprestasi, Pemprov DIY Putus Kontrak CV Anggrek Asri Jaya

  • June 26, 2026
Dinilai Wanprestasi, Pemprov DIY Putus Kontrak CV Anggrek Asri Jaya

Peringati Hari Krida Pertanian, Pemkot Bandung Beri Bantuan untuk Petani

  • June 26, 2026
Peringati Hari Krida Pertanian, Pemkot Bandung Beri Bantuan untuk Petani