KLH/BPLH Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapteng

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Penyegelan disertai pemasangan plang pengawasan ini menjadi langkah cepat pemerintah pasca-banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

“Langkah ini penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan pasca-curah hujan ekstrem dan menemukan indikasi pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Karena adanya temuan awal tersebut, KLH/BPLH menghentikan sementara aktivitas PT TBS hingga keterangan, dokumen lingkungan, dan penerapan pengelolaan lahan dapat diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, tapi langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis,” ujar Hanif.

Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapteng disegel

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti pengelolaan drainase, konservasi tanah, dan mitigasi erosi. Penilaian teknis dilakukan untuk menguji kepatuhan perusahaan terhadap dampak operasional yang relevan dengan pengendalian banjir.

Penyegelan ini dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH dalam menegakkan aturan lingkungan dan menjaga fungsi kawasan lindung serta tata air.

Tindakan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan.

“Bencana banjir mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kewajiban lingkungan. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Hanif.

KLH/BPLH juga menginstruksikan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kawasan rawan. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, sementara hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan adalah kewajiban,” pungkas Hanif.

KLH/BPLH memastikan verifikasi dokumen dan penilaian dampak hidrologi dilakukan hingga tuntas untuk mencegah risiko bencana berulang dan memperkuat ketahanan lingkungan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira