
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi selama periode 2018–2022 di kantor perusahaan tersebut. Total kerugian mencapai Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, serta EHC, Direktur perusahaan.
OJK menyatakan telah menempuh seluruh proses, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Hasil penyidikan mengonfirmasi adanya tindak pidana penggelapan premi sesuai Pasal 76 UU Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Berkas perkara tahap pertama (Tahap I) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 November 2025.
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.
OJK juga berkomitmen melanjutkan penegakan hukum demi memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. (Htm/S-01)







