Pendamping Sosial Kini Berstatus PPPK, Tugas Lebih Ketat

KEMENTERIAN Sosial meminta para pendamping rehabilitasi sosial yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengubah pola kerja dari sekadar pendataan menjadi penyelesaian tuntas masalah sosial.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menegaskan bahwa 635 pendamping di 38 provinsi kini menjadi bagian struktural Kemensos sehingga wajib memenuhi standar kinerja layaknya ASN.

“Target kerja mereka bukan lagi sekadar laporan data, tetapi menuntaskan persoalan sosial hingga akarnya,” ujar Rachmat dalam kegiatan penguatan SDM pendamping di Surabaya, Senin (24/11).

Langkah ini, kata Rachmat, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memastikan 26 jenis permasalahan sosial—mulai dari kemiskinan, TPPO, HIV/AIDS, hingga narkotika ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan menggantung tanpa solusi konkret.

BACA JUGA  Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Ketahuan Terima Bansos

Ia menambahkan, perubahan status pendamping menjadi PPPK menuntut penerapan standar berbasis SNI dalam setiap intervensi kasus, mulai dari asesmen, penanganan, hingga terminasi. Pendamping juga diminta memahami alur kerja berbasis keilmuan pekerjaan sosial serta memanfaatkan teknologi komunikasi.

Pelaksana kegiatan, Isye, menyebut standarisasi ini mendesak agar penanganan setiap kasus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Kegiatan serupa akan digelar di provinsi lain.

Perubahan ini disambut positif para pendamping di lapangan. Rudi, pendamping asal Banyuwangi, mengaku status baru dan adanya SOP yang jelas membuat pekerjaan lebih terlindungi dan terarah.

“Kami jadi lebih tenang. Ada ukuran yang jelas dari memahami masalah hingga memastikan penanganannya benar-benar tuntas,” ujarnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemensos Siapkan Rp80 Juta untuk Korban Longsor di Bali

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkan hasil pengamatan selama sepekan pada 7-13 Agustus, terjadi 1.205 gempa dan 98 kali awan panas guguran. Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden