Pendamping Sosial Kini Berstatus PPPK, Tugas Lebih Ketat

KEMENTERIAN Sosial meminta para pendamping rehabilitasi sosial yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengubah pola kerja dari sekadar pendataan menjadi penyelesaian tuntas masalah sosial.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menegaskan bahwa 635 pendamping di 38 provinsi kini menjadi bagian struktural Kemensos sehingga wajib memenuhi standar kinerja layaknya ASN.

“Target kerja mereka bukan lagi sekadar laporan data, tetapi menuntaskan persoalan sosial hingga akarnya,” ujar Rachmat dalam kegiatan penguatan SDM pendamping di Surabaya, Senin (24/11).

Langkah ini, kata Rachmat, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memastikan 26 jenis permasalahan sosial—mulai dari kemiskinan, TPPO, HIV/AIDS, hingga narkotika ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan menggantung tanpa solusi konkret.

BACA JUGA  Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Pemkot Bandung Kaji Anggaran

Ia menambahkan, perubahan status pendamping menjadi PPPK menuntut penerapan standar berbasis SNI dalam setiap intervensi kasus, mulai dari asesmen, penanganan, hingga terminasi. Pendamping juga diminta memahami alur kerja berbasis keilmuan pekerjaan sosial serta memanfaatkan teknologi komunikasi.

Pelaksana kegiatan, Isye, menyebut standarisasi ini mendesak agar penanganan setiap kasus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Kegiatan serupa akan digelar di provinsi lain.

Perubahan ini disambut positif para pendamping di lapangan. Rudi, pendamping asal Banyuwangi, mengaku status baru dan adanya SOP yang jelas membuat pekerjaan lebih terlindungi dan terarah.

“Kami jadi lebih tenang. Ada ukuran yang jelas dari memahami masalah hingga memastikan penanganannya benar-benar tuntas,” ujarnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Ada Sejumlah Opsi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

UNTUK meningkatkan pelayanan mereka terhadap standar operasional, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan…

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

RAMADAN sejatinya menjadi berkah bagi para pelaku usaha untuk menjual jajanan buka puasa. Sayangnya, masih saja ada oknum pedagang nakal yang mencampurkan jajanan mereka dengan zat berbahaya. Padahal pemerintah kerap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

  • March 12, 2026
Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

  • March 11, 2026
BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

  • March 11, 2026
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

  • March 11, 2026
Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

  • March 11, 2026
Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran 

  • March 11, 2026
26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran