
KEMENTERIAN Sosial meminta para pendamping rehabilitasi sosial yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengubah pola kerja dari sekadar pendataan menjadi penyelesaian tuntas masalah sosial.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menegaskan bahwa 635 pendamping di 38 provinsi kini menjadi bagian struktural Kemensos sehingga wajib memenuhi standar kinerja layaknya ASN.
“Target kerja mereka bukan lagi sekadar laporan data, tetapi menuntaskan persoalan sosial hingga akarnya,” ujar Rachmat dalam kegiatan penguatan SDM pendamping di Surabaya, Senin (24/11).
Langkah ini, kata Rachmat, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memastikan 26 jenis permasalahan sosial—mulai dari kemiskinan, TPPO, HIV/AIDS, hingga narkotika ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan menggantung tanpa solusi konkret.
Ia menambahkan, perubahan status pendamping menjadi PPPK menuntut penerapan standar berbasis SNI dalam setiap intervensi kasus, mulai dari asesmen, penanganan, hingga terminasi. Pendamping juga diminta memahami alur kerja berbasis keilmuan pekerjaan sosial serta memanfaatkan teknologi komunikasi.
Pelaksana kegiatan, Isye, menyebut standarisasi ini mendesak agar penanganan setiap kasus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Kegiatan serupa akan digelar di provinsi lain.
Perubahan ini disambut positif para pendamping di lapangan. Rudi, pendamping asal Banyuwangi, mengaku status baru dan adanya SOP yang jelas membuat pekerjaan lebih terlindungi dan terarah.
“Kami jadi lebih tenang. Ada ukuran yang jelas dari memahami masalah hingga memastikan penanganannya benar-benar tuntas,” ujarnya. (*/S-01)







