
JAKSA penuntut umum menolak eksepsi dua mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara lebih dari Rp9,7 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (24/11).
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Agoes Budi Tjahjono, mantan Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017, dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022. Sementara dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawiro, sebelumnya menyatakan menerima surat dakwaan jaksa. Keduanya juga mantan kepala dinas pada periode berbeda: Sulaksono menjabat pada 2007–2012 dan 2017-2021, sementara Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014.
Kasus yang menyeret empat mantan kepala dinas ini berlangsung selama 14 tahun, mulai 2008 hingga 2022, pada masa kepemimpinan tiga bupati: Win Hendrarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor. Dugaan korupsi muncul akibat pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,7 miliar.
Dalam sidang replik pada Jumat (21/11), jaksa menegaskan bahwa seluruh argumen eksepsi tidak dapat diterima. “Kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat, namun kami menghormati penolakan tersebut,” ujar Descha Govinda, penasihat hukum Agoes Budi Tjahjono.
Penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menambahkan bahwa eksepsi diajukan karena kliennya saat itu hanya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.
Empat mantan Kadis Perkim CKTR itu didakwa lalai menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga pengelolaan rusunawa berjalan di luar aturan dan menimbulkan kerugian negara. (OTW/S-01)







