Jaksa Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Rusunawa Tambaksawah

JAKSA penuntut umum menolak eksepsi dua mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara lebih dari Rp9,7 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (24/11).

Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Agoes Budi Tjahjono, mantan Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017, dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022. Sementara dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawiro, sebelumnya menyatakan menerima surat dakwaan jaksa. Keduanya juga mantan kepala dinas pada periode berbeda: Sulaksono menjabat pada 2007–2012 dan 2017-2021, sementara Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada

Kasus yang menyeret empat mantan kepala dinas ini berlangsung selama 14 tahun, mulai 2008 hingga 2022, pada masa kepemimpinan tiga bupati: Win Hendrarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor. Dugaan korupsi muncul akibat pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,7 miliar.

Dalam sidang replik pada Jumat (21/11), jaksa menegaskan bahwa seluruh argumen eksepsi tidak dapat diterima. “Kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat, namun kami menghormati penolakan tersebut,” ujar Descha Govinda, penasihat hukum Agoes Budi Tjahjono.

Penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menambahkan bahwa eksepsi diajukan karena kliennya saat itu hanya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Betonisasi 11 Ruas Jalan Tahun 2025

Empat mantan Kadis Perkim CKTR itu didakwa lalai menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga pengelolaan rusunawa berjalan di luar aturan dan menimbulkan kerugian negara. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

SELANDIA Baru siap memasok semen (sperma) sapi pejantan untuk mendukung pengembangan bibit sapi unggul di DI Yogyakarta Gagasan tersebut menjadi salah satu peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan Duta…

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat  mengirimkan 100 orang kafilah terbaik untuk mengikuti perlombaan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI 2026 di Semarang, Jawa Tengah pada 11-20 September. 100 kafilah tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

  • September 11, 2026
Macan Putih Terkam Garudayaksa di Kandangnya sendiri

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

  • September 11, 2026
Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

  • September 11, 2026
Pemprov Jabar Kirim 100 Orang Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

  • September 11, 2026
Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

  • September 11, 2026
150 Personel Polri Ikuti Pembaretan Jelang Penugasan ke Afrika Tengah

Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

  • September 11, 2026
Farhan Ajak Warga Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda