Jaksa Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Rusunawa Tambaksawah

JAKSA penuntut umum menolak eksepsi dua mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara lebih dari Rp9,7 miliar. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (24/11).

Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Agoes Budi Tjahjono, mantan Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017, dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR pada 2022. Sementara dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawiro, sebelumnya menyatakan menerima surat dakwaan jaksa. Keduanya juga mantan kepala dinas pada periode berbeda: Sulaksono menjabat pada 2007–2012 dan 2017-2021, sementara Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014.

BACA JUGA  Dua Awak Bus Positif Narkoba di Terminal Purabaya

Kasus yang menyeret empat mantan kepala dinas ini berlangsung selama 14 tahun, mulai 2008 hingga 2022, pada masa kepemimpinan tiga bupati: Win Hendrarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor. Dugaan korupsi muncul akibat pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,7 miliar.

Dalam sidang replik pada Jumat (21/11), jaksa menegaskan bahwa seluruh argumen eksepsi tidak dapat diterima. “Kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat, namun kami menghormati penolakan tersebut,” ujar Descha Govinda, penasihat hukum Agoes Budi Tjahjono.

Penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menambahkan bahwa eksepsi diajukan karena kliennya saat itu hanya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.

BACA JUGA  Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

Empat mantan Kadis Perkim CKTR itu didakwa lalai menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga pengelolaan rusunawa berjalan di luar aturan dan menimbulkan kerugian negara. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

LANTARAN terdesak kebutuhan biaya untuk melamar kekasih pujaan hati, seorang spesialis perusahaan makanan terkenal di kawasan Sruni, Gedangan, Sidoarjo nekat membobol brankas di tempat kerja. Pelaku berinisial ABS, 26, warga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

  • June 10, 2026
Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

  • June 10, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan