Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi Digital

DIREKTORAT Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/11) pagi. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).

“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Proses ini juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar penyidikan berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto.

Kasus ini bermula dari aksi tersangka yang diduga memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni, ke dalam konten bermuatan pornografi dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BACA JUGA  Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Jateng Pecat Aiptu Nuridin

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial dan file digital milik tersangka, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi dan Pasal 51 ayat (1) Jo.

Kemudian Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di dunia maya.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak profesional dan mengutamakan perlindungan korban. Kami juga menurunkan tim trauma healing serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI untuk memberikan pendampingan bagi korban anak,” tambah Artanto. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

KECELAKAAN maut yang melibatkan mobil gran max dengan truk colt diesel di jalan arteri Jamanis, Tasikmalaya, menyebabkan 4 orang meninggal di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit (RS) Hermina. Selain…

Sri Sultan Ajak Kajati Baru Ciptakan Koordinasi Terbaik

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro pada Selasa (19/08) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebagai Kajati DIY yang baru, Kuncoro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi