Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi Digital

DIREKTORAT Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/11) pagi. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).

“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Proses ini juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar penyidikan berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto.

Kasus ini bermula dari aksi tersangka yang diduga memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni, ke dalam konten bermuatan pornografi dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.

BACA JUGA  Polda Jateng Pecat Tidak Hormat Terhadap AKBP B

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial dan file digital milik tersangka, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi dan Pasal 51 ayat (1) Jo.

Kemudian Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di dunia maya.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak profesional dan mengutamakan perlindungan korban. Kami juga menurunkan tim trauma healing serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI untuk memberikan pendampingan bagi korban anak,” tambah Artanto. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Rotasi Jabatan Songsong HUT Bhayangkara

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam