
KABAR duka datang dari dunia advokasi dan hak asasi manusia (HAM) Indonesia. Advokat senior sekaligus Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA), Johnson Sotarduga Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10) pukul 07.33 WIB dalam usia 59 tahun.
Almarhum sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa hari terakhir sebelum tutup usia. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka RSU UKI, Ruangan C, dan dimakamkan pada hari yang sama pukul 16.00 WIB.
Kabar meninggalnya Johnson cepat menyebar di kalangan advokat, aktivis, dan pembela HAM. Ia dikenal luas sebagai sosok konsisten, berani, dan teguh memperjuangkan keadilan serta kebenaran, bahkan dalam situasi penuh tekanan.
Ucapan Duka dan Penghormatan
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi RBA menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian Johnson Panjaitan yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam dunia advokasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Advokat Senior dan Wakil Ketua Umum Peradi, Bapak Johnson Panjaitan. Semoga amal, jasa, dan pengabdian beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tulis DPN Peradi RBA, Senin (27/10).
Johnson Panjaitan Sosok Pembela HAM dan Lingkungan
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga mengenang Johnson sebagai tokoh yang tidak hanya peduli pada isu keadilan sosial, tetapi juga pada lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.
“Bang Johnson sepanjang hidupnya mendedikasikan diri pada kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia dan lingkungan. Beliau pernah menjadi Dewan Nasional WALHI periode 2002–2005,” tulis WALHI dalam pernyataannya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengenang Johnson sebagai figur tangguh, berani, dan berintegritas tinggi. Ia bercerita pertemuannya dengan Johnson terjadi sejak masa awal reformasi.
“Saya mengenal Johnson ketika masih menjadi aktivis mahasiswa Universitas Trisakti. Saat itu kami meminta PBHI membantu pengusutan penembakan mahasiswa Trisakti, 12 Mei 1998. Saya masih ingat, Johnson sedang menggelar konferensi pers membela Xanana Gusmao agar tahanan politik itu dibebaskan,” kenang Usman, dikutip dari media sosialnya.
Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan duka mendalam bagi dunia advokasi Indonesia. Ia dikenang sebagai pembela HAM dan keadilan yang berprinsip, gigih, dan berdedikasi hingga akhir hayatnya. (*/S-01)








