
KASUS meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, yang diduga akibat perundungan, menuai perhatian luas publik. Timothy dikabarkan meninggal dunia setelah terjun dari lantai dua kampusnya di Denpasar, Bali, Rabu (15/10).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan refleksi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi.
“Ini refleksi juga bagi kami di lingkungan pendidikan tinggi baik itu kementerian, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, maupun seluruh sivitas akademika,” kata Brian Yuliarto, Senin (20/10).
Brian menekankan pentingnya kepekaan semua pihak terhadap kondisi mahasiswa di lingkungan kampus. Ia menilai, kasus serupa seringkali tertutup dan tidak tertangani dengan baik. “Sering kali beberapa kasus itu kondisinya tertutup, padahal harusnya bisa kita cermati bersama,” ujarnya.
Ia berharap penyelidikan berjalan transparan dan tuntas. “Kami berharap sekali permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Satgas PPKPT
Mendiktisaintek menekankan terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia menyebut pihaknya melalui Inspektorat Jenderal saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Satgas PPKPT memiliki fungsi untuk:menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban, serta memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.

Polisi Periksa 19 Saksi terkait Timothy Anugerah
Pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi untuk mengusut dugaan perundungan terhadap Timothy. Proses penyelidikan masih berlangsung guna memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.
Sementara itu, pihak Rektorat Universitas Udayana telah menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah mahasiswa yang menuliskan komentar tidak pantas di media sosial pasca meninggalnya Timothy.
Meskipun mereka telah menyampaikan permintaan maaf, pihak kampus tetap menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan kampus, pemberhentian sementara dari program koas, serta pemberian nilai D atau tidak lulus pada mata kuliah semester ini.
Sebagai bentuk solidaritas dan duka, mahasiswa dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud menggelar renungan malam pada Jumat (17/10) di depan Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar.
Kegiatan tersebut menjadi momen refleksi sekaligus seruan agar kasus perundungan di lingkungan kampus tidak lagi terulang. (*/S-01)









