Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,5 Triliun

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE. Hal itu terkait proses lelang PLTSa Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek PLTSa tersebut sebelum penetapan pememang tender. Hal itu dilakukan karena ia baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Gani juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani kepada wartawan di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Siapkan Langkah Strategis Pulihkan Sekolah Pascabanjir

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Seperti Kemendagri yang menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota (Perwako) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah.

Padahal Perwako tersebut yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. Alhasil, tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA  AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

Makampengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gani selaku Pj Wali Kota Bekasi dan sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang. “Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tukasnya

Sementara Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan, kronologis tender diketahui pada 9 Juni 2023. Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

“Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan pada 19 Juni 2023 telah diumumkan hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Mulai Sosialisasikan Proyek MRT Fase 1

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

SEBANYAK warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penahanan Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. Mereka kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Kesembilan WNI yang bergabung…

Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

SEBAGAI kepulauan terbesar di Indonesia, sudah saatnya Kalimantan memiliki konektivitas transportasi yang bukan hanya mengandalkan jalan darat dan jalan tol. Apalagi Ibu Kota Indonesia bakal pindah dari Jakarta ke Kalimantan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

  • May 30, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

  • May 29, 2026
Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

  • May 29, 2026
Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena

  • May 29, 2026
PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena

Argentina Masih Butuh Magisnya, Scaloni Boyong Messi ke Piala Dunia

  • May 29, 2026
Argentina Masih Butuh Magisnya, Scaloni Boyong Messi ke Piala Dunia