
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) resmi mengukuhkan Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. sebagai Guru Besar Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Fakultas Hukum. Upacara pengukuhan digelar di Balai Senat UGM, Selasa (14/10).
Dalam pidato berjudul “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka Triyana menyoroti kompleksitas penegakan hukum atas potensi konflik bersenjata di laut, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.
Menurutnya, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi eksplisit yang mengatur konflik bersenjata non-internasional di laut, termasuk mekanisme penegakan hukumnya.
“Kita perlu memahami di mana konflik terjadi, karena setiap zona maritim memiliki status hukum dan kewenangan yang berbeda bagi negara pantai,” ujarnya.
Prof. Jaka mengulas enam aspek utama dalam pidatonya, meliputi dinamika hukum laut internasional, hukum HAM internasional, dan hukum humaniter internasional. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Law of Naval Warfare (LONW), dan sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan hukum di laut.
Ia juga menyoroti Pasal 236 UNCLOS yang mengecualikan kapal perang dari ketentuan perlindungan lingkungan laut. Celah ini, katanya, dapat melemahkan upaya perlindungan lingkungan dan penegakan HAM di wilayah maritim Indonesia.
Konflik bersenjata di laut harus ditangani
Prof. Jaka menilai Indonesia perlu belajar dari negara seperti Sri Lanka, yang telah memiliki regulasi permanen untuk memperjelas status hukum aktor non-negara di laut serta memperkuat peran Sri Lanka Coast Guard.
“Indonesia dapat merancang regulasi serupa dengan mempertegas peran Bakamla sebagai penegak hukum maritim nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan tugas dan kewenangan Bakamla akan memberi kepastian hukum, legitimasi operasional, dan memperkuat perlindungan HAM serta kelestarian laut Indonesia.
Prof. Jaka menutup pidatonya dengan menyerukan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan penyusunan aturan nasional komprehensif untuk menghadapi ancaman konflik di laut.
“Aturan nasional diperlukan agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan maritim memiliki landasan hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan hukum maritim tidak hanya memperkokoh kedaulatan negara, tetapi juga menjamin hak strategis dan kelestarian lingkungan laut yang menjadi identitas Indonesia sebagai negara kepulauan. (AGT/S-01)







