Kemenkes Siapkan Aturan Donor Organ Rampung Akhir 2025

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting untuk mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Budi saat meninjau RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan non-diskriminasi, agar tidak hanya masyarakat berpenghasilan tinggi yang bisa mendapat akses. “Karena ini menyangkut nyawa, jangan sampai hanya orang kaya yang bisa dapat organ,” tegasnya.

BACA JUGA  Active Case Finding, Strategi Baru Perangi TBC di Indonesia

Ia juga mengingatkan agar tidak ada tekanan ekonomi yang membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya. “Donornya jangan sampai karena terpaksa butuh uang, lalu menjual organ. Itu persoalan etika dan finansial,” kata Budi.

Menurutnya, aspek etika, keadilan, dan transparansi akan menjadi dasar utama dalam perumusan regulasi ini. Kemenkes menugaskan Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, untuk merampungkan aturan tersebut paling lambat akhir tahun.

Permenkes donor organ akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

Budi berharap, aturan ini dapat memastikan pelaksanaan transplantasi organ berjalan adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

BACA JUGA  Menkes Kecam Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” ujarnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

  • March 31, 2026
Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

  • March 31, 2026
Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi  Desa

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

  • March 31, 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

  • March 31, 2026
Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

  • March 31, 2026
Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon