Kemenkes Siapkan Aturan Donor Organ Rampung Akhir 2025

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting untuk mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Budi saat meninjau RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan non-diskriminasi, agar tidak hanya masyarakat berpenghasilan tinggi yang bisa mendapat akses. “Karena ini menyangkut nyawa, jangan sampai hanya orang kaya yang bisa dapat organ,” tegasnya.

BACA JUGA  Tiga Dosen Poltekkes Dievakuasi dari Nepal Disambut di Jakarta

Ia juga mengingatkan agar tidak ada tekanan ekonomi yang membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya. “Donornya jangan sampai karena terpaksa butuh uang, lalu menjual organ. Itu persoalan etika dan finansial,” kata Budi.

Menurutnya, aspek etika, keadilan, dan transparansi akan menjadi dasar utama dalam perumusan regulasi ini. Kemenkes menugaskan Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, untuk merampungkan aturan tersebut paling lambat akhir tahun.

Permenkes donor organ akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

Budi berharap, aturan ini dapat memastikan pelaksanaan transplantasi organ berjalan adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

BACA JUGA  Skrining Kanker Serviks Masuk Program Cek Kesehatan Gratis

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” ujarnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai