
ALIANSI Jogja Memanggil mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) transparan terkait penangkapan empat warga sipil yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Tanpa prosedur yang benar, tindakan polisi dapat dikatakan sebagai penculikan warga negara. Polisi seolah mencari kambing hitam atas rangkaian tindak kekerasan yang terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9).
Aliansi juga menyebut penangkapan dilakukan tanpa alat bukti yang kuat dan terkesan serampangan. Mereka baru mengetahui secara resmi adanya empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka setelah konferensi pers Polri pada Rabu (24/9). Namun, menurut Marsinah, tim hukum yang hendak memberikan pendampingan dipersulit sehingga para tersangka tidak mendapat akses bantuan hukum.
“Bahkan, Polda DIY memaksa para demonstran menggunakan kuasa hukum pilihan kepolisian,” tegasnya.
Aliansi menyoroti kasus penangkapan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta bernama Perdana Arie. Saat aksi massa 29 Agustus di depan Polda DIY, Perdana sempat menjadi korban hingga mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, ia kemudian ditangkap tanpa surat penangkapan maupun pemanggilan resmi.
Atas peristiwa ini, Aliansi Jogja Memanggil mendesak Polda DIY untuk:
- Membuka akses bantuan hukum bagi warga sipil yang ditangkap.
- Transparan mengumumkan identitas mereka yang masih ditahan.
- Membebaskan para aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka. (AGT/S-01)







