Polda DIY Benarkan Penangkapan Aktivis Paul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta membenarkan penangkapan seorang aktivis Social Moveent Institute yang juga aktivis Aksi Kamisan bernama Muhammad Fakhrurrozi alias Paul di wilayahnya

Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Timur.

“Jadi, proses hukumnya yang menangani juga Polda Jawa Timur. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja, karena penangkapannya di DIY,” kata Verena.

Penangkapan terhadap aktivis Muhammad Fakhrurrozi itu diunggah oleh sejumlah rekannya melalui berbagai media sosial.

Tanpa surat pengenal

Salah satu unggahan di platform X (twitter) oleh akun Kalis Mardiasih mengungkap kronologi penangkapan. Disebutkan, sejumlah orang mendatangi tempat tinggal Paul pukul 14.35 WIB. Setelah memanggil-manggil nama Paul akhirnya Paul keluar dan menemui orang-orang yang berada di halaman rumahnya dan rata-rata mengenakan baju seragam mirip Satpol PP.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

Orang-orang tersebut datang tanpa membawa surat pengenal, surat perintah penahanan atau surat lainnya dan langsung membawa Paul. Sedangkan orang lain kemudian membawa ponsel, laptop dan lainnya.

Dibawa ke Surabaya

Setelahnya Paul dibawa ke Surabaya dan pukul 21.30 WIB sudah tiba di Mapolda Jawa Timur.Verena kembali menegaskan, penangkapan dan proses hukum dilakukan oleh jajaran Polda Jati.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Yogyakarta,” katanya.

Sejauh ini tidak banyak informasi lokasi penangkapannya, serta informasi lainnya. (AGT/N-0)

BACA JUGA  Aliansi Jogja Memanggil Tuntut Transparansi Penangkapan Aktivis

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden