
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang bertugas mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama, serupa dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan. Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9).
“Kami mengusulkan adanya semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” kata Nasaruddin.
Menag menjelaskan, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Baznas mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasi baru sekitar Rp41 triliun. Sementara itu, aset wakaf ditaksir senilai Rp2.000 triliun, dengan potensi pengelolaan tahunan hingga Rp180 triliun. Ekonomi kurban juga menyumbang Rp28,2 triliun per tahun.
Otoritas khusus mirip OJK kelola dana umat
Potensi dana keagamaan lintas umat juga signifikan, mulai dari dana punia umat Hindu, dana paramita umat Buddha, hingga praktik amal umat Kristen dan Katolik. Jika diakumulasikan, nilainya diperkirakan menembus Rp500 triliun per tahun.
“Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” jelasnya.
Menurut Menag, potensi besar tersebut membutuhkan regulasi jelas dan sistem pengelolaan yang profesional serta transparan. Ia menilai sinergi lintas kementerian, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, sangat penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana umat bagi program penanggulangan kemiskinan.
“Kalau dikelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat bisa menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” tegas Nasaruddin. (*/S-01)







