Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

SEHARI setelah menetapkan Eka Surya Prihantoro sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith Sleman, tim Kejati DIY segera melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Eka di Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan ini, kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, dilakukan pada Jumat pagi hingga siang hari.

“Tim melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, termasuk satu unit mobil Innova,” katanya.

“Eka Surya Prihantoro adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Jumat petang.

BACA JUGA  KOSMAK Desak KPK Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Berkoordinasi

Menurut Herwatan, tim yang yang melakukan penggeledahan dibekali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Herwatan lebih lanjut menjelaskan Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur terkait penggeledahan rumah tersangka Eka Surya Prihantoro.

Di lokasi, katanya Tim Penyidik bertemu dengan isteri tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.

“Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Garasi, Ruang Tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” katanya.

BACA JUGA  Daerah Harus Punya Komitmen Kuat Berantas Korupsi

Kerugian negara

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk. Perbuatan tersangka Eka Surya Prihantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000.

Eka Surya Pihantoro disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak