Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

SEHARI setelah menetapkan Eka Surya Prihantoro sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith Sleman, tim Kejati DIY segera melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Eka di Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan ini, kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, dilakukan pada Jumat pagi hingga siang hari.

“Tim melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, termasuk satu unit mobil Innova,” katanya.

“Eka Surya Prihantoro adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Jumat petang.

BACA JUGA  Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

Berkoordinasi

Menurut Herwatan, tim yang yang melakukan penggeledahan dibekali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Herwatan lebih lanjut menjelaskan Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur terkait penggeledahan rumah tersangka Eka Surya Prihantoro.

Di lokasi, katanya Tim Penyidik bertemu dengan isteri tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.

“Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Garasi, Ruang Tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” katanya.

BACA JUGA  Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

Kerugian negara

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk. Perbuatan tersangka Eka Surya Prihantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000.

Eka Surya Pihantoro disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Warga Filipina Demo Rumah Hanyut, Pejabat Hidup Mewah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

SEBANYAK Lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan panen raya jagung secara serentak. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penanaman jagung dalam program Desa Binaan Imigrasi…

  • Hukum
  • September 30, 2026
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

SETELAH memeriksa lebih dari 20 saksi dan keterangan dari Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya menahan dua petinggi BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

  • September 30, 2026
Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

  • September 30, 2026
Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

  • September 30, 2026
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR