Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro. Penahanan untuk waktu 20 hari ke depan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan dua alat bukti bahwa Eka terlibat kasus korupsi.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto menjelaskan, Eka Surya Prihantoro melakukan aksinya dengan modus pengadaan ISP-3 pada bandwith internet.

“Tersangka melakukan penambahan ISP, dari dari dua ISP menjadi tiga. Artinya kemudian ada ISP-1, ISP-2 dan ISP-3,” kata Bagus.

Menurut dia, penambahan ISP tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang matang bahkan tanpa kajian. Padahal, katanya, seharusnya ISP-3 ini tidak diperlukan.

Kerugian negara

Kejati DIY (Dok.Ist)

Bagus menjelaskan, pengadaan ISP-3 kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada penyelenggara ISP tersebut. “Ia meminta uang kepada penyelenggara ISP-3,” katanya.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Dikatakan, sebelumnya, tersangka, juga melakukan sewa DRC (Disaster Collocation Center) fiktif. Perbuatan tersangka, ujarnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Didampingi Kasi Penkum Herwatan, Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.

Tidak dikaji

“Tersangka Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024,” ujar Bagus Kurnianto.

BACA JUGA  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Sulit Diterapkan di Indonesia

Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

Penahanan 20 hari

Ia mengemukakan, tersangka juga diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/ Subsidiair).

BACA JUGA  Penyidik Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta

Atau, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

PULUHAN warga menggelar aksi di pintu keluar (exit tol) Banyurejo di Kapanewon Tempel, Sleman, Minggu. Warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Exit Tol Banyurejo tersebut memprotes rencana pemasangan pagar…

Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

UNTUK menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, warga Gang Stones di Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menggelar berbagai kegiatan. Gang stones atau yang sering masyarakat kenal sebagai gang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

  • August 17, 2026
Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

  • August 16, 2026
Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

  • August 16, 2026
Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

  • August 16, 2026
Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

  • August 16, 2026
Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari