Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro. Penahanan untuk waktu 20 hari ke depan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan dua alat bukti bahwa Eka terlibat kasus korupsi.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto menjelaskan, Eka Surya Prihantoro melakukan aksinya dengan modus pengadaan ISP-3 pada bandwith internet.

“Tersangka melakukan penambahan ISP, dari dari dua ISP menjadi tiga. Artinya kemudian ada ISP-1, ISP-2 dan ISP-3,” kata Bagus.

Menurut dia, penambahan ISP tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang matang bahkan tanpa kajian. Padahal, katanya, seharusnya ISP-3 ini tidak diperlukan.

Kerugian negara

Kejati DIY (Dok.Ist)

Bagus menjelaskan, pengadaan ISP-3 kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada penyelenggara ISP tersebut. “Ia meminta uang kepada penyelenggara ISP-3,” katanya.

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Dikatakan, sebelumnya, tersangka, juga melakukan sewa DRC (Disaster Collocation Center) fiktif. Perbuatan tersangka, ujarnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Didampingi Kasi Penkum Herwatan, Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.

Tidak dikaji

“Tersangka Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024,” ujar Bagus Kurnianto.

BACA JUGA  Eks Dukuh Candirejo Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

Penahanan 20 hari

Ia mengemukakan, tersangka juga diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/ Subsidiair).

BACA JUGA  KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Atau, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

LOMBA lari Bank BJB Bandoeng 10K disebut bukan sekadar agenda olahraga, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi, hingga memperkuat kolaborasi antarkota melalui konsep The Ultimate 10K Series. “Rangkaian Bandoeng…

DPD Al-Hidayah Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah Usai Musda Partai Golkar

MUSYAWARAH Daerah (Musda) Partai Golkar Jawa Barat selesai dilaksanakan belum lama ini. Daniel Muttaqien Syafiuddin terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2026-2030. Sebagai bentuk rasa syukur atas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bhayangkara Presisi Juara AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 18, 2026
Bhayangkara Presisi Juara AVC Men’s Volleyball Champions League

Menang Dramatis Atas PSM, Persib di Ambang Hat-trick Juara

  • May 17, 2026
Menang Dramatis Atas PSM, Persib di Ambang Hat-trick Juara

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

  • May 17, 2026
Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

  • May 17, 2026
Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

  • May 17, 2026
Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

  • May 17, 2026
Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism