KPU Riau Siap Gelar Pemilu Ulang di 4 Daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 4 daerah di Riau. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di 4 daerah di Riau yaitu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu,, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Rabu (19/6).

Ia menjelaskan, MK memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai. Kemudian selama 45 hari untuk PSU di Rohul.

“KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 (Rohul), Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 (Inhu), Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 (Meranti), dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 (Dumai) menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara pemungutan suara ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU,” jelas Rusidi.

BACA JUGA  KPU Riau Resmi Tetapkan 4.827.031 DPS untuk Pilgub

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan persiapan penyelenggaraan PSU sejauh ini telah dilakukan KPU di daerah.

“Untuk PSU di Kabupaten Inhu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada 18 Juni 2024. Sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai,” ungkap Nugroho.

Ia menambahkan, penyelenggara PSU di Kabupaten Rohul, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada.

BACA JUGA  Riau Mulai Modifikasi Hujan Buatan Cegah Karhutla

Menurutnya, KPU Riau segera merespons keputusan MK dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Itu juga termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara iKetua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK.

“Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 5 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 29 Juni 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Gelar Debat Pilgub Perdana Besok

Adapun tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu, lanjutnya, dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 18 Juli 2024. Dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 13 Juli 2024.

“Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 kabupaten/kota lainnya karena sesuai putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” tukasnya.

Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

SEBANYAK 3.939 warga Kabupaten Garut, Jawa Barat terindikasi positif mengidap penyakit tuberkulosis (TB) sejak Januari hingga Mei 2026, berdasarkan hasil skrining terhadap terduga suspek 24.648 orang. Penyakit tersebut meningkat dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fapet UGM Dorong Pelaksanaan Kurban yang Halal, Aman, Ihsan, dan Higienis

  • May 26, 2026
Fapet UGM Dorong Pelaksanaan Kurban yang Halal, Aman, Ihsan, dan Higienis

Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

  • May 25, 2026
Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

  • May 25, 2026
Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

  • May 25, 2026
KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

  • May 25, 2026
AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

  • May 25, 2026
20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut