Banding 12 Dokter Ditolak Soal Keanggotaan Kolegium Kesehatan

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.

Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Proses penetapan dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.

Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kolegium tetap memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA  Stunting dan Obesitas masih Tinggi, Pangan Lokal Jadi Solusi

Dengan demikian, Keputusan Menkes mengenai keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menegaskan langkah Kementerian Kesehatan sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Aji, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit memperkuat sinergi dengan kolegium. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global,” tambahnya.

BACA JUGA  Menkes Buka Jalur Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menutup polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

DUTA Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier resmi meluncurkan #AussieBanget corner di Telkom University (Tel-U), sebuah ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi hubungan Australia dengan Indonesia. Dengan ruang itu pula ada…

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

KOMUNITAS Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Tim Yacaranda kembali meraih prestasi memukau pada ajang kompetisi mobil listrik. Prestasi tersebut diraih pada kompetisi Formula Student Malaysia (FSM) 2026 yang salah satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

  • April 30, 2026
Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

  • April 30, 2026
Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia