KLH/BPLH Nilai Kinerja Lingkungan 5.476 Perusahaan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menilai kinerja ketaatan 5.476 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025. Hasilnya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mendapat peringkat merah dan hitam. “Langkah ini penting agar dunia usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya, Senin (15/9).

PROPER menilai kinerja perusahaan dengan lima peringkat warna: hitam (pencemar serius), merah (belum taat), biru (taat), hijau (lebih dari taat), dan emas (inovatif serta berkontribusi sosial dan lingkungan). Tahun ini, sektor sawit menjadi peserta terbanyak dengan 960 perusahaan (18%), disusul hotel 311 perusahaan (6%), dan tekstil 259 perusahaan (5%). Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan peserta terbanyak, yakni 1.171 perusahaan.

BACA JUGA  Perusahaan Jepang Menganut Kultur Long Life Employment

Kinerja lingkungan perusahaan dipublikasikan ke masyarakat

Rasio menjelaskan, penilaian kini diperketat berdasarkan Permen KLH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025. Fokusnya meliputi kawasan industri, aktivitas jalan tol, dan perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas seperti Citarum, Ciliwung, dan Tukad Badung. Aspek pengelolaan sampah juga mendapat perhatian khusus, mengingat baru 39,1% sampah nasional yang terkelola.

Untuk menjamin objektivitas, PROPER melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga Dewan Pertimbangan PROPER. Total 137 kabupaten/kota dan 37 provinsi ikut menilai, dibantu 20 perguruan tinggi negeri. Evaluasi dilakukan berjenjang, mulai dari DLH kabupaten/kota hingga KLH/BPLH pusat sebagai pengambil keputusan akhir.

Hasil sementara menunjukkan sebagian besar perusahaan masih belum taat, termasuk 150 kawasan industri peserta PROPER 2024-2025. Perusahaan diberi kesempatan mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025 sebelum hasil akhir diumumkan.

BACA JUGA  22 Pabrik di Cikande Bersih dari Paparan Cesium-137

“Jika perusahaan tidak memperbaiki kinerja, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rasio. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagikan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat dan pengemudi…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

  • July 1, 2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

  • July 1, 2026
Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

KAI Logistik Catat Pertumbuhan Angkutan Reefer Berbasis KA Lebih dari 30%

  • July 1, 2026
KAI Logistik Catat Pertumbuhan Angkutan Reefer Berbasis KA Lebih dari 30%

Perluas Kesempatan Kerja, Disnaker Bandung Siapkan Tiga Strategi Baru

  • July 1, 2026
Perluas Kesempatan Kerja, Disnaker Bandung Siapkan Tiga Strategi Baru

Meksiko Mantap Melangkah ke Babak 16 Besar

  • July 1, 2026
Meksiko Mantap Melangkah ke Babak  16 Besar

Prancis Benamkan Swedia, Norwegia Redam Pantai Gading

  • July 1, 2026
Prancis Benamkan Swedia, Norwegia Redam Pantai Gading