KLH/BPLH Nilai Kinerja Lingkungan 5.476 Perusahaan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menilai kinerja ketaatan 5.476 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025. Hasilnya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mendapat peringkat merah dan hitam. “Langkah ini penting agar dunia usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya, Senin (15/9).

PROPER menilai kinerja perusahaan dengan lima peringkat warna: hitam (pencemar serius), merah (belum taat), biru (taat), hijau (lebih dari taat), dan emas (inovatif serta berkontribusi sosial dan lingkungan). Tahun ini, sektor sawit menjadi peserta terbanyak dengan 960 perusahaan (18%), disusul hotel 311 perusahaan (6%), dan tekstil 259 perusahaan (5%). Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan peserta terbanyak, yakni 1.171 perusahaan.

BACA JUGA  Penghijauan Denpasar, KLH Dorong Ketahanan Iklim

Kinerja lingkungan perusahaan dipublikasikan ke masyarakat

Rasio menjelaskan, penilaian kini diperketat berdasarkan Permen KLH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025. Fokusnya meliputi kawasan industri, aktivitas jalan tol, dan perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas seperti Citarum, Ciliwung, dan Tukad Badung. Aspek pengelolaan sampah juga mendapat perhatian khusus, mengingat baru 39,1% sampah nasional yang terkelola.

Untuk menjamin objektivitas, PROPER melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga Dewan Pertimbangan PROPER. Total 137 kabupaten/kota dan 37 provinsi ikut menilai, dibantu 20 perguruan tinggi negeri. Evaluasi dilakukan berjenjang, mulai dari DLH kabupaten/kota hingga KLH/BPLH pusat sebagai pengambil keputusan akhir.

Hasil sementara menunjukkan sebagian besar perusahaan masih belum taat, termasuk 150 kawasan industri peserta PROPER 2024-2025. Perusahaan diberi kesempatan mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025 sebelum hasil akhir diumumkan.

BACA JUGA  PSEL Galuga Ditargetkan Jadi Solusi Sampah Bogor

“Jika perusahaan tidak memperbaiki kinerja, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rasio. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan