
MANTAN Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana, yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, ternyata telah bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025. Meski demikian, ia masih dikenakan kewajiban lapor hingga 17 Oktober 2027.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan bahwa Yana bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.
“Dengan kata lain, dia harus lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang,” kata Kusnali, Senin (15/9).
Tak hanya Yana, dua mantan pejabat Pemkot Bandung yang juga terjerat kasus serupa, yakni Dadang Darmawan (eks Kepala Dinas Perhubungan) dan Khairul Rijal (eks Sekretaris Dishub), turut menghirup udara bebas. Dadang bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sedangkan Rijal pada 8 September 2025.
Kasus korupsi Bandung Smart City mencuat pada 14 April 2023, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana, Dadang, Rijal, serta tiga pihak swasta.
Dalam putusan pengadilan, Yana dan Dadang masing-masing divonis 4 tahun, sementara Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap proyek Dishub Kota Bandung dengan total Rp2,16 miliar. Dari jumlah itu, Rijal disebut menerima bagian terbesar, sementara Yana diduga menerima Rp400 juta dan Dadang Rp300 juta.
Jika mengacu pada vonis, masa hukuman Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun dengan adanya pembebasan bersyarat, ia lebih cepat bebas sekitar 1 tahun 10 bulan. (Rava/S-01)







