
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan nilai total Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9).
Budi menjelaskan, kedua rumah yang dibeli tunai pada 2024 itu diduga berasal dari transaksi jual beli kuota haji 1445 H/2024 M.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyelidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (*/S-01)









