Polda Jateng Prihatin Mayoritas Pelaku Anarki masih di Bawah Umur

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku diamankan petugas dan ironisnya mayoritas mereka masih di bawah umur.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9) sore.

Sembilan tersangka

Dok.Ist

Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.

Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

BACA JUGA  Polda Jateng Siapkan Valet Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatan itu akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Terencana

Ia menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

“Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu.”

“Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

BACA JUGA  Polda Jateng Siap Ungkap Kasus Bayi Korban Penganiayaan

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

Provokasi di Medsos

Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun berharap para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anak. Hal ini agar mereka tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarki yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA  Asah Kreativitas, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan

Jadi pelajaran

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tugas Polri dalam menjaga keamanan disebutnya perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.

“Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

“Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Barang bukti. (Dok.Ist)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rahmat Erwin Persembahkan Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

KONTINGEN Indonesia berhasil mendapat medali emas keduanya di Asian Games 2026. Emas kedua untuk Kontingen Merah Putih itu didapat dari cabang olah raga angkat besi. Adalah lifter Rahmat Erwin Abdullah…

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mendorong penguatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman melalui Transformasi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Pemberdayaan Sosial. Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Tempel, dipilih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

  • September 26, 2026
Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

Rahmat Erwin Persembahkan Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

  • September 26, 2026
Rahmat Erwin Persembahkan  Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

  • September 26, 2026
Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong