
AKSI demo para mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menolak penaikan NJOP 1.000 persen akhirnya membuahkan hasil.
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi resmi menandatangani fakta integritas pembatalan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di hadapan peserta aksi.
Keputusan Walikota Pematangsiantar itu tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.
Tetap kawal
Salah seorang inisiator penolakan penaikan NJOP 1.000 persen, Henry Sinaga menyambut baik penandatanganan fakta integritas itu. Sebab itu merupakan kemenangan masyarakat yang sudah berjuang sejak 2021.
“Tapi kita jangan lengah, kita harus tetap kawal terus agar Walikota mematuhi janji dan komitmennya. Kalau Walikota membatalkan kenaikan NJOP 1000 persen dia akan menjadi pahlawan yang berpihak kepada rakyat dan tidak akan kehilangan muka,” kata Henry, Selasa (2/9).
Seandainya Walikota Pematangsiantar tidak mematuhi janji hal ini dapat dijadikan alasan untuk proses pemakzulannya dan juga untuk proses ke ranah hukum.
Polemik
Senada, Akademisi Robert Tua Siregar mengaku senanh dengan kesuksesan perjuangan masyarakat bersama mahasiswa.
“Setelah 5 tahun polemik kenaikan NJOP Kota Pematangsiantar yang sampai 1000% telah terjawab dengan ditandatanganinya fakta integritas,” kata Robert.
Kendati sudah ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar fakta integritas tersebut, Robert meminta semua pihak untuk terus bersama-sama mengawalnya.
“Kita apresiasi kemauan tersebut, dan secara hukum ini menjadi fakta yang perlu dikawal, karena hal ini menjadi bukti untuk pembatalan regulasi sebelumnya. Namun hal ini tentu menjadi tugas semua pihak agar implementasi nya dapat konkrit,” tambahnya.
Harus diinfokan
Tentunya dengan fakta Integritas ini sambung dia akan ada proses selanjutnya secara regulasi yang bisa di ketahui oleh semua pihak melalui peraturan Walikota dan harus diinformasikan ke masyarakat.
“Tentu harapan kita sebelum penerbitan Perwa akan ada hasil kajian untuk zonasi NJOP tersebut, karena memang faktanya kota ini juga memerlukan sumber PAD.”
“Namun harus rasional. Untuk itu kita mengimbau Pemkot dapat sesegera mungkin melakukan kajian sebagai dasar penetapan NOJP berlaku ke depannya,” kata Robert. (Ais/N-01)








