
SEJUMLAH pengusaha angkutan umum mempertanyakan penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pasalnya, mereka seperti membiarkan angkot berplat B beroperasi di Taput, khususnya pada trayek 01 jurusan Pancurnapitu–Tarutung.
Kondisi itu tentu sangat merugikan pengusaha angkot lokal yang memiliki dokumen kendaraan lengkap dan aktif.
Bukan itu saja, hal tersebut juga berdampak pada potensi berkurangnya penerimaan pajak daerah.
Seorang pengusaha angkot, A. Panggabean (32), mengaku tidak habis pikir dengan pembiaran tersebut.
“Tidak ada gunanya kami mengikuti aturan kalau penertiban angkot liar tidak pernah dilakukan di Tapanuli Utara, khususnya di trayek 01 Pancurnapitu–Tarutung. Kami jelas sangat dirugikan,” ungkapnya.
Panggabean bersama pengusaha angkot lain meminta Dishub Tapanuli Utara dan Satlantas Polres Taput agar segera melakukan razia rutin untuk menertibkan angkot liar tersebut.
Berdasarkan pantauan, diperkirakan sekitar 40 unit angkot plat B dari berbagai merek bebas beroperasi setiap hari di jalur 01.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kelebihan armada yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang, sehingga perlu ada pembatasan jumlah kendaraan di setiap trayek. (HP/N-01)









