Gula Lokal Menumpuk, Pasar Dikuasai Gula Rafinasi

SERBUAN gula rafinasi ke pasar konsumsi membuat gula produksi lokal dari petani tebu tak terserap. Dampaknya, ribuan ton gula menumpuk di gudang pabrik gula (PG) di Sidoarjo.

Di PG Kremboong, stok gula petani yang belum terjual sudah mencapai 3.000 ton dalam sebulan terakhir. Dari jumlah itu, 1.000 ton belum laku, sementara 2.000 ton sebenarnya sudah terjual namun belum terserap konsumen.

Manajer Keuangan dan Umum PG Kremboong, Bastony Choiri, menjelaskan penumpukan terjadi sejak empat pekan terakhir. “Penyimpanan gula petani di gudang ada masa tenggang dua bulan. Kalau lebih, dikenai denda sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Harga gula rafinasi yang beredar di pasaran kini sekitar Rp14.300–Rp14.600 per kilogram, lebih murah dibanding gula konsumsi produksi PG yang dijual di atas Rp15 ribu per kg. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman.

BACA JUGA  Pelantikan Pejabat Sidoarjo Ricuh Prosedur, Wabup Absen

Bastony menambahkan, pemerintah melalui Danantara sebenarnya sudah membeli stok gula petani. Namun pembelian hanya dilakukan di tujuh PG di Jatim, tidak termasuk PG Kremboong. “Tidak semua dibeli, hanya sebagian,” katanya.

Ada tujuh PG di Jatim yang stok gulanya dibeli Danantara yaitu PG Assembagoes (Situbondo), PG Pradjekan (Bondowoso) PG Semboro (Jember), PG IGG (Glenmore, Banyuwangi), PG Gempol Krep (Mojokerto) PG Ngadirejo (Kediri), dan PG Pesantren Baru (Kediri).

PG Kremboong sendiri memiliki kapasitas giling 2.400–2.500 ton tebu per hari, menghasilkan 130–160 ton gula. Saat ini tiga gudangnya yang berkapasitas total 16 ribu ton terus terisi karena pasar lesu.

Kondisi serupa dialami PG Candi, juga di Sidoarjo. HRD PG Candi, Yoga Aditomo, mengungkapkan pabrik tengah dalam masa giling, namun penjualan justru anjlok. “Beberapa pelanggan reguler kami berhenti membeli karena beralih ke gula rafinasi yang jauh lebih murah,” ujarnya.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

PG Candi biasanya memproduksi sekitar 31 ribu ton gula per tahun. Namun kini gudangnya sudah menimbun sekitar 8 ribu ton gula sejak masa giling dimulai Mei lalu. Bahkan pabrik harus menambah tempat penyimpanan baru karena stok tak terserap pasar.

Menurut Yoga, kondisi ini jelas merugikan petani. “Harga gula sangat rendah, bahkan lelang sudah di bawah harga acuan pemerintah. Ini membuat kami kesulitan membayar petani tepat waktu,” tegasnya.

Baik Bastony maupun Yoga menegaskan, peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi langsung melanggar regulasi dan mengancam kelangsungan industri gula nasional. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Distribusi MBG di Wilayah Terpencil Sidoarjo Gunakan Perahu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak