KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Temuan ini bermula dari 74 titik panas yang terpantau melalui citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada 1 Juli–4 Agustus 2025 di dalam konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8).

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Kabupaten Banjar. Berdasarkan pengecekan langsung serta analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi kebakaran seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU; 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU; 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU; 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
BACA JUGA  Wamen LH Percepat Revitalisasi TPST dan TPS3R di Indonesia

PT Sentosa perusahaan perkebunan kelapa sawit

PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU 7.743,55 ha, juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2×60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat pemulihan lingkungan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Selasa (12/8).

BACA JUGA  Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KLH/BPLH menegaskan, kasus ini akan diproses melalui mekanisme hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan potensi tsunami akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara (Malut)-Sulawesi Utara (Sulut) sudah berakhir. Meski begitu masyarakat diimbau tetap…

Lembaga Sertifikasi Dapur MBG harus Independen dan Berkompeten

BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana akan membentuk satuan khusus yang akan memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi. Rencana tersebut sebagai upaya menindaklanjuti berbagai laporan dan kritik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

  • April 2, 2026
Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

Final Four Proliga Janjikan Laga Seru

  • April 2, 2026
Final Four Proliga Janjikan Laga  Seru

Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi

  • April 2, 2026
Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi

UNY Terima 1.834 Mahasiswa Baru dari Jalur SNBP

  • April 1, 2026
UNY Terima 1.834 Mahasiswa Baru dari Jalur SNBP

Lembaga Sertifikasi Dapur MBG harus Independen dan Berkompeten

  • April 1, 2026
Lembaga Sertifikasi Dapur MBG harus Independen dan Berkompeten