KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Temuan ini bermula dari 74 titik panas yang terpantau melalui citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada 1 Juli–4 Agustus 2025 di dalam konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8).

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Kabupaten Banjar. Berdasarkan pengecekan langsung serta analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi kebakaran seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU; 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU; 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU; 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
BACA JUGA  Bangunan Rawa di Kalimantan Selatan Terancam Ambruk

PT Sentosa perusahaan perkebunan kelapa sawit

PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU 7.743,55 ha, juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2×60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat pemulihan lingkungan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Selasa (12/8).

BACA JUGA  KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Terkait Banjir dan Longsor

KLH/BPLH menegaskan, kasus ini akan diproses melalui mekanisme hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

TIM Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Samantha Dewi Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK Provinsi Jabar periode tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi