Tagih Utang, Sepasang Kekasih Nekat Bawa Lari Batita 1,6 Tahun

SEPASANG kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat membawa lari batita berusia 1,6 tahun asal Sedati, Sidoarjo. Modus pelaku membujuk korban membeli susu dan jajan.

Kedua pelaku berinisial ADR, 22 dan BDN, 23  membawa kabur balita berinisial MZA di Sedati Sidoarjo. Namun baru sehari membawa kabur, kedua pelaku diringkus di wilayah DIY. Kondisi balita dalam keadaan sehat saat petugas menemukan mereka.

“Korban dibawa pada 16 Juli sore. Pelaku perempuan merupakan kenalan lama orang tua korban saat masih kerja di Yogyakarta,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Senin (11/8).

Iming-imingi jajan

Kejadian bermula saat ADR datang bertamu ke rumah korban bersama BDN. Meski sudah dilarang oleh orang tua korban, ADR tetap membujuk sang batita dengan iming-iming membeli susu dan jajan.

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

“Pelaku bahkan sempat bilang ke nenek korban hanya mau sebentar. Tapi ternyata langsung kabur bawa korban naik motor bersama pacarnya,” kata Rofik.

Orang tua korban yang panik sempat mencari mereka ke warung hingga penginapan. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomornya juga tak bisa dihubungi.

Lunasi utang

Motif penculikan terkuak, setelah ADR mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anak kandungnya. Ia ingin membawa korban untuk diasuh bersama.

Selain itu, penculikan juga diduga sebagai bentuk tekanan kepada orang tua korban agar segera melunasi utang di sebuah kafe.

“Pelaku ingin korban dijadikan alat tekan agar utang segera dibayar. Ini penculikan dengan modus personal dan emosional,” kata Wakapolresta.

BACA JUGA  Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit PPA Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban di sebuah lokasi di Yogyakarta.

“Keduanya kami amankan pada Sabtu dini hari (19/7) dan korban langsung kami bawa pulang. Syukurnya, kondisi korban sehat dan tidak terluka,” kata Rofik.

Barang bukti

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP pelaku, pakaian korban, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan pelapor. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Atau pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara

“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya meskipun kenal dekat. Anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua atau keluarga yang benar-benar dipercaya,” tegas Rofik. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara