Tagih Utang, Sepasang Kekasih Nekat Bawa Lari Batita 1,6 Tahun

SEPASANG kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat membawa lari batita berusia 1,6 tahun asal Sedati, Sidoarjo. Modus pelaku membujuk korban membeli susu dan jajan.

Kedua pelaku berinisial ADR, 22 dan BDN, 23  membawa kabur balita berinisial MZA di Sedati Sidoarjo. Namun baru sehari membawa kabur, kedua pelaku diringkus di wilayah DIY. Kondisi balita dalam keadaan sehat saat petugas menemukan mereka.

“Korban dibawa pada 16 Juli sore. Pelaku perempuan merupakan kenalan lama orang tua korban saat masih kerja di Yogyakarta,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Senin (11/8).

Iming-imingi jajan

Kejadian bermula saat ADR datang bertamu ke rumah korban bersama BDN. Meski sudah dilarang oleh orang tua korban, ADR tetap membujuk sang batita dengan iming-iming membeli susu dan jajan.

BACA JUGA  Masyarakat Antusias Ramaikan Pesta Rakyat Bhayangkara Serentak di Jambi

“Pelaku bahkan sempat bilang ke nenek korban hanya mau sebentar. Tapi ternyata langsung kabur bawa korban naik motor bersama pacarnya,” kata Rofik.

Orang tua korban yang panik sempat mencari mereka ke warung hingga penginapan. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomornya juga tak bisa dihubungi.

Lunasi utang

Motif penculikan terkuak, setelah ADR mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anak kandungnya. Ia ingin membawa korban untuk diasuh bersama.

Selain itu, penculikan juga diduga sebagai bentuk tekanan kepada orang tua korban agar segera melunasi utang di sebuah kafe.

“Pelaku ingin korban dijadikan alat tekan agar utang segera dibayar. Ini penculikan dengan modus personal dan emosional,” kata Wakapolresta.

BACA JUGA  Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit PPA Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban di sebuah lokasi di Yogyakarta.

“Keduanya kami amankan pada Sabtu dini hari (19/7) dan korban langsung kami bawa pulang. Syukurnya, kondisi korban sehat dan tidak terluka,” kata Rofik.

Barang bukti

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP pelaku, pakaian korban, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan pelapor. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Atau pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara

“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya meskipun kenal dekat. Anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua atau keluarga yang benar-benar dipercaya,” tegas Rofik. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Khofifah Apresiasi Sistem Pembelajaran SMKN 1 Buduran

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa