10 Korporasi Diselidiki Terlibat Kebakaran Hutan

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah menyegel 10 korporasi terkait kebakaran hutan dan dua perusahaan dikenakan sanksi administratif. Adapun 10 korporasi ini sedang dalam penyelidikan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau  tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi satu entitas (SH), di Sumatra Selatan satu entitas (PML), dn Bangka Belitung  satu entitas (BRS).

Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatea Selatan, dan 1 kasus di Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.

BACA JUGA  88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Sukabumi Ditertibkan

Kementerian Kehutanan telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.

Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.

Kebakaran hutan rusak ekosistem

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Dwi Januanto.

Menurutnya kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Sekaligus mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

BACA JUGA  Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu (9/8).

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

POTENSI hujan ringan hingga lebat diprediksi terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu karena adanya kombinasi dinamika atmosfer. Demikian diungkapkan prakirawan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

MENYAMBUT musim Haji 1447 H, Telkomsel menghadirkan dukungan konektivitas digital agar jemaah Indonesia dapat beribadah lebih tenang, tetap terhubung dengan keluarga, dan mendapat bantuan kapan pun dibutuhkan. Dukungan itu mencakup…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

  • May 1, 2026
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

  • May 1, 2026
Jemaah Haji Makin Tenang Beribadah Pakai RoaMAX Haji Telkomsel

Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar Kolaborasi Lintas Lembaga

  • May 1, 2026
Lindungi Perempuan dan Anak, Jabar  Kolaborasi Lintas Lembaga

Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

  • May 1, 2026
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kawasan Malioboro

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak