Kemen PPPA Kecam Dugaan ASN Lecehkan Anak di Bengkulu

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan L, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk terus mengawal proses hukum serta pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual ini. Perbuatan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh petugas layanan,” tegas Pribudiarta dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

BACA JUGA  Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel.

Mengingat situasi di UPTD PPA Kota Bengkulu yang sudah tidak memungkinkan, pendampingan terhadap korban kini dialihkan ke tingkat provinsi.

“Selain terkendala dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD Kota Bengkulu telah hilang karena keterlibatan oknum petugas,” ujar Pribudiarta.

Kemen PPPA kawal kasus pelecehan seksual

Pribudiarta menambahkan, pihaknya juga terus memantau perkembangan kondisi psikologis dan keamanan korban. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian dilakukan dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Dugaan kekerasan seksual ini diketahui melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus bermula dari pendampingan hukum yang dijadwalkan UPTD PPA Kota Bengkulu pada 8 Juli 2025, terkait kasus sebelumnya di mana korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain. Namun dalam prosesnya, oknum L justru membawa korban tanpa konfirmasi atau pendampingan resmi.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

Terduga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen, lalu ke pinggir danau, di mana ia diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Bengkulu.

Perilaku L dinilai melanggar kode etik serta standar layanan pendampingan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Khusus Anak. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin (30/3). Sebelumnya, Kota Surabaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak