Data Pribadi WNI Tetap Dilindungi dalam Kerja Sama Digital

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini justru memberikan dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Pemerintah Indonesia, termasuk terkait pemindahan data pribadi.

BACA JUGA  36 Museum se-Indonesia Ikut Pameran Kain Nusantara

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa AS dan Indonesia sepakat menghapus hambatan untuk perdagangan digital dan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan jasa dan investasi.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan melalui pengakuan bahwa AS merupakan yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.

Data pribadi WNI diawasi ketat

Kemkomdigi menekankan bahwa negosiasi antara kedua negara masih berlangsung dan poin-poin yang disampaikan oleh pihak AS masih dalam tahap finalisasi. Proses pemindahan data akan tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

BACA JUGA  Tiongkok dan Rusia Mulai Membantu Iran Diam-diam

“Pemindahan data pribadi hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis Kemkomdigi. Contoh aktivitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui cloud computing, transaksi digital di e-commerce, komunikasi via media sosial, serta keperluan riset dan inovasi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara akan tetap diawasi ketat oleh otoritas nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang andal dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap data pribadi,” tegas Kemkomdigi.

BACA JUGA  Mini Album The X Bawa MONSTA X Naik Daftar Billboard 200

Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan bagian dari tata kelola digital global. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa secara aman dan terpercaya.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan di era digital. Indonesia memilih untuk mengambil posisi sejajar dalam praktik global tersebut, dengan tetap menjadikan pelindungan hukum nasional sebagai pilar utama,” tutup Kemkomdigi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

SEJAK menerima mandat negara pada 1999 di masa Presiden ke-3 Republik Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM membawa tugas ekonomi dan sosial yaitu menyalakan harapan bagi usaha kecil…

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

BADAN Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pada Juli 2026 terjadi deflasi sebesar 0,31 persen secara month-to-month (m-to-m). Sementara itu, secara year-to-date (y-to-d) terjadi inflasi sebesar 1,27 persen, dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

  • August 4, 2026
BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

  • August 4, 2026
Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

  • August 4, 2026
UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular