Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka kasus pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (22/7). Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang menyalahi aturan selama 14 tahun menimbulkan kerugian negara Rp9,7 miliar.

Mereka adalah S (Sulaksono), Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, DP (Dwijo Prawiro) Kadis pada 2012-2014, ABT (Agoes Boedi Tjahjono) menjabat pada 2015-2017 dan HS (Heri Soesanto) plt (P2CKTR) 2022.

Di antara empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.

BACA JUGA  Warga Sidoarjo Dianiaya di Mobil, Diselamatkan Warga Jombang

Jalani perawatan

Dok.Ist

Dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka itu yaitu S dan DP ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sementara ABT dan HS tidak ditahan karena sakit dan keduanya menjalani perawatan di RSUD Notonegoro Sidoarjo.

Tersangka ABT menderita pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Sementara itu tersangka HS tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  IM57+ Institute Kritik Penyerangan terhadap Wartawan

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” kata Franky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Mantan Bupati Sidoarjo

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo juga sudah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo. Mereka adalah Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.

“Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” kata Franky.

Kasus ini juga sudah ada empat orang dijadikan terdakwa, di antaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu.

BACA JUGA  Warga Korban Lumpur Lapindo Sholat Idul Adha di Seberang Tanggul

Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden