PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

  • Hukum
  • July 22, 2025
  • 0 Comments

PENGADILAN Negeri Sleman kembali membuka sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada Selasa (22/7). Dalam sidang itu menempatkan tujuh petinggi Universitas Gadjah Mada, yakni Rektor, 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VII serta manta dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo sebagai tergugat VIII.

Mereka ini digugat oleh Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan karena dinilai telah melakukan penerbitan ijazah sarjana untuk Joko Widodo , Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Majelis Hakim dan dipimpin oleh Cahyono SH itu menghadirkan kedua belah pihak. Pihak penggugat hadir Komardin sedang para tergugat diwakili oleh penasihat hukumnya. Tergugat I-VII diwakili Ariyanto dan kawan-kawan sedangkan tergugat VIII Kasmudjo diwakili penasihat hukumnya Zahru Arqom.

Tunjukan bukti

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu Cahyono mengatakan, penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti. Komardin kemudian menunjukkan 23 bukti yang berupa dokumen asli maupun printout materi hasil penelusuran melalui internat.

BACA JUGA  Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

Usai Komardin, giliran pihat tergugat yang mengajukan materi alat bukti.
Para tergugat I-VII UGM diwakili kuasa hukum menyerahkan 9 bukti.

“Bukti yang diberikan adalah dokumen asli maupun fotokopi sebagai pembanding,” terang ketua majelis hakim, Cahyono saat sidang.

Sedangkan Zahru Arqom yang mewakili Kasmudjo tidak mengajukan bukti awal. Zahru beralasan masih melihat hasil sela nantinya. Usai melakukan verifikasi bukti, hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan untuk agenda putusan sela.

Sidang e-court

Sidang mendatang, 5 Agustus dengan agenda putusan sela akan digelar secara e-court yang berarti tidak memerlukan kehadiran kedua belah pihak di ruang pengadilan, namun Majelis akan mengirimkan e-mail ke setiap pihak.

“Putusan akan dikirim langsung pada hari sidang yakni tanggal 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB,” kata Cahyono.

Usai sidang kuasa hukum UGM, Ariyanto mengungkapkan, alat bukti yang diajukan pihaknya lebih pada penekanan bahwa kasus ini masuk ranah sengketa informasi publik. Hal itu lantaran permohonan dari pihak penggugat berkaitan dengan ijazah.

BACA JUGA  Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

Sengketa informasi

Secara tegas Ariyanto mengungkapkan sesuai dengan tuntutan penggugat, permasalahan ini adalah sengketa informasi sehingga tidak menjadi kewenangan pengadilan negeri tetapi Komisi Informasi Publik (KIP).

Karena itu, katanya, pihaknya menekankan, PN Sleman tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara.

Zahru Arqom juga mengemukakan pihaknya tidak mengajukan bukti awal, karena kewenangan mengadili sengketa informasi publik bagi badan publik ada di PTUN. Sehingga, menurut dia, hal itu merupakan kompetensi dari tergugat pihak UGM.

“Undangan sidang kali ini adalah pengajuan bukti berkaitan eksepsi kompetensi absolut kewenangan PN Sleman dalam memeriksa dan memutus perkara. Di dalam pasal 47 UU KIP, kewenangan mengadili untuk sengketa informasi publik bagi badan publik adalah di PTUN dan itu adalah kompetensi dari tergugat 1 sampai dengan 7,” tegasnya.

Dikatakan, Kasmudjo yang sekarang ini berstatus sebagai pensiunan PNS Universitas Gadjah Mada tidak memiliki relevansi dalam sidang gugatan ini. “Karena itu kami hanya mengajukan eksepsi,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

Gugat ke KIP

Penggugat, Komardin yang ditemui secara terpisah mengemukakan, penggugat mengajukan sejumlah bukti termasuk unduhan dari youtube yang salah satunya dari unggahan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak mengadili perbuatan melawan hukum adalah pengadilan negeri jika perkara tata usaha negara-nya telah melewati lampau waktu atau kadaluarsa.

Komardin menambahkan, jika pengadilan nanti menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, maka pihaknya akan menggugat ke KIP. “Sebab informasi yang kita minta ke UGM, ditolak dengan alasan dokumen tersebut (ijazah) bersifat rahasia. Sementara dalam UU KIP pasal 18 ayat 2 disebutkan kalau barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat itu boleh dibuka,” urainya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC