Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan

TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang buron Anggun Kurniasih, 34 tahun, warga Banjarsari RT.002 RW.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman pada Selasa (24/6).

Humas Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan menjelaskan Anggun Kurniasih, 34 tahun dinyatakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sleman pada 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan.

Anggun, ujarnya menjadi terdakwa di Sleman, berawal dendam terhadap korban Eka Widyawati. Pada hari kejadian, Anggun melihat Eka yang sedang berada di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Saat itu terdakwa kemudian menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar.

Menganiaya

Kata-kata kasar itu diikuti dengan perbuatan terdakwa yang menjambak rambut korban dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala.

BACA JUGA  Anggotanya Dilaporkan ke Polda Jateng, Polresta Yogyakarta Siap Bantu

Dalam sidang di PN Sleman, Anggun didakwa telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP. “Kemudian terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.

Terhadap tuntutan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dipidana penjara selama 3 bulan. “Putusan ini tercatat dengan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018,” jelasnya.

Ajukan banding

Atas putusan tersebut, ujarnya terdakwa Anggun Kurniasih dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DIY nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

BACA JUGA  Enam Anggota Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY

“Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih,” kata Herwatan.

Anggun saat itu tidak ditahan. Saat jaksa akan melakukan eksekusi, terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari RT.002 RW.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.

Tanpa perlawanan

“Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WiB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen Vendrio Arthaleza menemukan dan kemudian menangkap DPO terpidana Kejari Sleman Anggun Kurniasih tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati DIY kemudian dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” katanya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Kasus Viral 'Mas Pelayaran', Tiga Orang Ditahan

Dimitry Ramadan

Related Posts

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyusul operasi tangkap tangan (OTT)…

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT