Sidang PPDS Undip Bongkar Pungli & Doktrin Senior

SIDANG kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah dimulai di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Taufik Eko Nugroho (mantan Kepala Program Studi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (senior PPDS angkatan 76) .

Berikut fakta-fakta terungkap di persidangan:

Tuduhan Pemerasan dan Pungutan Liar

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa memaksa mahasiswa PPDS membayar iuran tidak resmi hingga Rp80 juta per orang, yang disebut sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk ujian, konferensi, dan publikasi ilmiah. Total pungutan liar yang terkumpul dari 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.

BACA JUGA  Pemda DIY Dorong Penyelidikan Dugaan Perundungan di SMA Negeri 2 Bantul

Doktrin ‘Pasal Anestesi’ dan Intimidasi

Dalam sidang terungkap adanya doktrin internal yang disebut ‘Pasal Anestesi’, yang menekankan hierarki ketat antara senior dan junior. Tujuh pasal tersebut mengharuskan junior untuk selalu mematuhi senior tanpa bantahan, dengan pernyataan seperti “senior selalu benar” dan “jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi”

Dugaan Penyalahgunaan Dana

Dana yang dikumpulkan dari mahasiswa junior diduga digunakan untuk membayar jasa joki dalam mengerjakan tugas-tugas senior, dengan nilai mencapai Rp88 juta. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk konsumsi dan kebutuhan pribadi senior yang tidak terkait langsung dengan pendidikan .

Dampak Tragis

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS angkatan 77, yang diduga akibat tekanan dan perundungan yang dialaminya. Ia juga diketahui mengumpulkan dana iuran dari rekan-rekannya sebesar Rp864 juta pada tahun 2022 .

BACA JUGA  Polres Grobogan Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Siswa SMPN 1 Geyer

Kementerian Kesehatan telah membekukan sementara program PPDS Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang. Sidang PPDS Undip lanjutan akan digelar untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00