Sidang PPDS Undip Bongkar Pungli & Doktrin Senior

SIDANG kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah dimulai di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Taufik Eko Nugroho (mantan Kepala Program Studi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (senior PPDS angkatan 76) .

Berikut fakta-fakta terungkap di persidangan:

Tuduhan Pemerasan dan Pungutan Liar

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa memaksa mahasiswa PPDS membayar iuran tidak resmi hingga Rp80 juta per orang, yang disebut sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk ujian, konferensi, dan publikasi ilmiah. Total pungutan liar yang terkumpul dari 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.

BACA JUGA  Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong

Doktrin ‘Pasal Anestesi’ dan Intimidasi

Dalam sidang terungkap adanya doktrin internal yang disebut ‘Pasal Anestesi’, yang menekankan hierarki ketat antara senior dan junior. Tujuh pasal tersebut mengharuskan junior untuk selalu mematuhi senior tanpa bantahan, dengan pernyataan seperti “senior selalu benar” dan “jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi”

Dugaan Penyalahgunaan Dana

Dana yang dikumpulkan dari mahasiswa junior diduga digunakan untuk membayar jasa joki dalam mengerjakan tugas-tugas senior, dengan nilai mencapai Rp88 juta. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk konsumsi dan kebutuhan pribadi senior yang tidak terkait langsung dengan pendidikan .

Dampak Tragis

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS angkatan 77, yang diduga akibat tekanan dan perundungan yang dialaminya. Ia juga diketahui mengumpulkan dana iuran dari rekan-rekannya sebesar Rp864 juta pada tahun 2022 .

BACA JUGA  Rektor UNDIP Lepas 7.254 Mahasiswa Untuk KKN

Kementerian Kesehatan telah membekukan sementara program PPDS Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang. Sidang PPDS Undip lanjutan akan digelar untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

IRAN memastikan kesepakatan damai telah tercapai dengan Amerika Serikat. Selanjutnya penandatanganan kesepakatan tersebut akan berlangsung di Swiss pada 19 Juni mendatang. “Naskah nota kesepahaman telah difinalkan, dan penandatanganan resmi dokumen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19

  • June 14, 2026
Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19