MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

PENDIDIKAN dasar 9 tahun wajib gratis baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta.

Putusan Mahkamah Konstusi ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA  Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Kesuksesan di MK adalah Kemenangan Demokrasi

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

MK menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka warga negara akan terhambat dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujar Guntur.

Ia menyoroti bahwa selama ini pembiayaan program wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan swasta atau madrasah swasta.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Gelar Pemilu Ulang di 4 Daerah

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis

Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk untuk satuan pendidikan dasar swasta.

Permohonan pengujian pasal ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI merupakan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil.

Mereka mempersoalkan frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinilai multitafsir dan selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri.

BACA JUGA  MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar berhak mendapatkan pendidikan gratis, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka program wajib belajar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

PERFORMA apik kembali dipertontonkan Timnas voli putra Indonesia. Saat menghadapi tuan rumah India pada semifinal AVC Cup 2026 di Amdavad, Sabtu (27/6/2026) malam, skuat Merah Putih menang 3-2 (15-25, 26-24,…

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

AMERIKA Serikat dan Iran dilaporkan kembali saling melancarkan serangan kendati sudah ada kesepakatan damai. AS dilaporkan telah menyerang sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan Iran. Iran pun mengecam serangan tersebut.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards