
PEMERINTAH diminta menutup aktivitas tambang emas ilegal berada di Blok Cilutung dan Blok Citundun, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya dan Desa, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, aktivitas pertambangan itu berpotensi menyebabkan longsor dan pergerakan tanah.
Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Hadi Permana mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam harus ditutup sebelum ada izin pemerintah. Namun, aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan masyarakat dapat berpotensi terjadinya bencana.
“Kami meminta agar pemerintah menutup aktivitas pertambangan emas ilegal berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam. Karena, permintaan penutupan ini tidak ingin masyarakat menjadi korban terutama ketidakpastian regulasi justru mereka malah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Sabtu (24/5/2025).
Percepatan regulasi
Ia mengatakan, polemik tambang emas ilegal berada di Kecamatan Karangjaya dan Cineam lantaran adanya ketidaksabaran sebagian pihak ingin segera menambang tanpa menunggu keluarnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Karena, proses perizinan sedang berjalan dan harus dihormati hingga Gasantana sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi, Kementerian ESDM mencari jalan keluar dan mendorong percepatan regulasi bagi masyarakat kecil.
“Gasantana sebagai organisasi peduli lingkungan dan advokasi bergerak atas dasar kepedulian terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban menyesatkan, memanfaatkan kondisi tersebut. Namun, persoalan tambang galian emas ilegal ini tidak pernah melaporkan aktivitas mereka kepada pihak berwajib dan kami siap mendampingi dua orang penambang telah melalui proses hukum,” ujarnya.
Perlindungan hukum
Menurutnya, dua penambang yang ditahan di Polres Tasikmalaya Kota menerima atas bantuan hukum hingga proses peradilan selesai dan penawaran pendampingan advokasi yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat bawah yang belum mendapat perlindungan hukum memadai. Namun, persoalan aktivitas tambang emas ilegal tersebut pentingnya kesabaran masyarakat dalam menunggu terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Selama belum ada izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka segala bentuk aktivitas tambang rentan dikategorikan sebagai ilegal harus ditutup. Kami mendukung agar masyarakat Karangjaya dan Cineam segera mendapat legalitas dalam menambang dan selama proses itu belum selesai, aktivitas tambang sebaiknya ditunda,” paparnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap SH, 50, dan JP, 49, sebagai penambang emas ilegal di lahan Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, dilakukan karena nekat membuka galian tambang emas tanpa izin resmi.
Merusak alam
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Mch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian tambang emas dan mereka telah mendapat beberapa bongkahan batu dan tanah yang diduga mengandung logam mulia termasuk kandungan emas. Namun, aktivitas kegiatan yang dilakukan mereka khawatir akan merusak alam berdampak pada lingkungan sekitar.
“Para pelaku melakukan aktivitas galian tambang emas di lahan Perhutani tanpa izin resmi dan keduanya ditangkap dengan beberapa barang buktinya. Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka awal mulanya dicurigai oleh warga sekitar yang melihat ada penggalian lubang di wilayah Perhutani yang biasanya tidak dijamah orang lain,” katanya. (Yey/N-01)







