Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa  (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Alasan Penangkapan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

Dugaan Kasus Kredit Bermasalah

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, kepada Sritex. Total nilai kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik juga mendalami apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih baik atau menjelang pailit.

Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975 dan merupakan putra sulung dari mendiang HM Lukminto, pendiri Grup Sritex. Ia bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999–2005, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada 9 Juni 2014. Sejak 21 Mei 2025, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

Selain perannya di Sritex, Iwan juga aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Status Hukum

Hingga saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejagung terus mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian kredit yang menjadi objek penyidikan. (*/S-01)

BACA JUGA  Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Diduga Terima Suap

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan

  • June 29, 2026
Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan

Pelayanan Cepat dan Ramah, MPP Kota Bandung Jadi Andalan Pengurusan Paspor

  • June 29, 2026
Pelayanan Cepat dan Ramah, MPP Kota Bandung Jadi Andalan Pengurusan Paspor

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

  • June 29, 2026
Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026