Pemerintah Kembali Buka Kran Impor Garam Industri

PEMERINTAH akan membuka impor garam industri hingga kembali swasembada garam pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (16/5).

“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” kata Menko Pangan usai rakor perubahan neraca perdagangan.

Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.

Sebelumnya impor garam dihentikan pada Januari 2025 guna mencapai swasembada garam. Hal ini merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Skenario pemerintah dalam revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha. Namun Zulhas menyatakan bahwa hal ini belum dapat terlaksana.

BACA JUGA  Zulhas Ajak Warga Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penyebabnya industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.

“Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor,” ungkapnya.

Dalam rakor dibahas Perpres baru atur sisa garam impor 2024 untuk industri pangan dan farmasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam aturan terbaru ini, di Pasal 16 poin a dan b, diatur pemanfaatan sisa garam impor tahun 2024.

Disebutkan bahwa sebanyak 47.011 ton sisa garam impor yang berada pada industri pengolah garam akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan garam industri aneka pangan.

BACA JUGA  HPP Beras dan Jagung Terbaru Berlaku Hari Ini

Selain itu, terdapat 2.217,97 ton garam impor yang juga berada pada industri pengolah, yang diperuntukkan guna mencukupi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan selama tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ketersediaan dan distribusi garam industri secara lebih efisien, sembari terus mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Anabul pada Semester I 2026

KAI Logistik (Kalog) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan logistik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Tercatat  sepanjang Semester I Tahun 2026, layanan pengiriman hewan peliharaan (anabul) menggunakan moda kereta…

Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) kembali menegaskan fundamental bisnis yang kuat dengan meraih peringkat AA dengan prospek Stabil (Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta mempertahankan tingkat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Empat Penumpang Meninggal dalam Insiden Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2

  • August 2, 2026
Empat Penumpang Meninggal dalam Insiden Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2

Semifinal dan Final Piala Presiden di Bali, SC Upayakan Penonton Hadir

  • August 2, 2026
Semifinal dan Final Piala Presiden di Bali, SC Upayakan Penonton Hadir

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Wisata Berbasis Alam di Kota Bandung 

  • August 2, 2026
Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Wisata Berbasis Alam di Kota Bandung 

KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Anabul pada Semester I 2026

  • August 2, 2026
KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Anabul pada Semester I 2026

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal