Pemerintah Kembali Buka Kran Impor Garam Industri

PEMERINTAH akan membuka impor garam industri hingga kembali swasembada garam pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (16/5).

“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” kata Menko Pangan usai rakor perubahan neraca perdagangan.

Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.

Sebelumnya impor garam dihentikan pada Januari 2025 guna mencapai swasembada garam. Hal ini merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Skenario pemerintah dalam revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha. Namun Zulhas menyatakan bahwa hal ini belum dapat terlaksana.

BACA JUGA  Gubernur Jabar dan Zulhas Luncurkan Program Percepatan KDMP

Penyebabnya industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.

“Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor,” ungkapnya.

Dalam rakor dibahas Perpres baru atur sisa garam impor 2024 untuk industri pangan dan farmasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam aturan terbaru ini, di Pasal 16 poin a dan b, diatur pemanfaatan sisa garam impor tahun 2024.

Disebutkan bahwa sebanyak 47.011 ton sisa garam impor yang berada pada industri pengolah garam akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan garam industri aneka pangan.

BACA JUGA  HPP Beras dan Jagung Terbaru Berlaku Hari Ini

Selain itu, terdapat 2.217,97 ton garam impor yang juga berada pada industri pengolah, yang diperuntukkan guna mencukupi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan selama tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ketersediaan dan distribusi garam industri secara lebih efisien, sembari terus mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

  • September 16, 2026
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

  • September 16, 2026
Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

  • September 16, 2026
Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

  • September 16, 2026
Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026