Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

PROGRAM vasektomi untuk penerima bansos di Jawa Barat masih menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah Kota Bandung, tidak akan gegabah menerapkan vasektomi bagi penerima bansos.

Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar memastikan bahwa hukum vasektomi bagi laki-laki atau suami itu, hukumnya haram.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengungkapkan  pihaknya akan merumuskan dulu terkait wacana vasektomi itu dan mengkaji secara keilmuan apakah hal ini memungkinkan untuk diterapkan atau tidak.

“Itu keinginan Pak Gubernur, untuk di Kota Bandung kami akan coba rumuskan, apakah kira-kira bisa dijalankan atau tidak,” terang Erwin, Senin (5/5).

Terkait vasektomi untuk syarat bansos yang diharamkan MUI, Erwin berpegangan terhadap beberapa pilar yang ada di Kota Bandung.

Sebab tegaknya suatu wilayah ditopang oleh beberapa pilar tersebut, di antaranya ilmunya para ulama, lalu adilnya para pemimpin.

BACA JUGA  Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Maka akan bertanya dulu kepada para ulama. Selain itu, ia akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk membahas rencana vasektomi bagi penerima bansos tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar membeberkan, vasektomi tersebut sudah difatwakan pada tahun 1979.

Pada  2012 keluar lagi fatwa yang baru karena perkembangan vasektomi sudah menggunakan sains teknologi dan intinya tetap, hukum vasektomi haram, kecuali terhadap lima hal.

“Kelima hal yang dikecualikan yakni dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam,” terangnya.

Yaitu  tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya, terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan DBD

Vasektomi adalah program gimmick

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak akan berani menerapkan kebijakan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.

Ia beranggapan jika kebijakan yang diwacanakan tersebut tidak lebih dari sekedar gimmick di media sosial untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat.

“Saya lihat ini hanya gimmick agar viral di medsos, apalagi vasektomi sendiri, merupakan metode Keluarga Berencana untuk pria yang sampai kini masih diharamkan oleh MUI,” kata Ono.

“Jadi polemik terkait vasektomi tidak perlu dibahas panjang karena hanya untuk viral di medos,” lanjutnya.

Gubernur lanjut Ono, tidak bisa memaksakan regulasi apapun apabila bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebab pada saat peserta KB pun dipaksakan, maka akan melanggar hak asasi manusia yang pelakunya akan dijerat oleh pasal-pasal khusus yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk PSO BRT

Seperti halnya sejumlah ‘gebrakan’ gubernur yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Misalnya tentang siswa nakal yang harus masuk barak militer, ini kan belum menjadi kebijakan yang menyeluruh, baru dilakukan di Purwakarta,” terangnya.

Lalu, pembongkaran bangunan di kawasan Puncak Bogor, dari 12 bangunan hanya 1 yang dibongkar, 11 lainnya cuma disegel.

Bangunan bermasalah bukan hanya ada di Puncak, ada di Lembang, Garut, Kabupaten Bandung, Subang, tapi tidak ada tindak lanjutnya. “Jadi menurut saya yang dikejar hanya viralnya saja,” ungkap Ono. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

SAAT memasuki usia ke-216 tahun, Kota Bandung terus menunjukkan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Berbagai penghargaan yang diraih sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi