Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10 orang itu ditangkap dalam periode 20 Maret-26 April 2025.

“Selama periode ini kami mengungkap 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (28/4).

Dikatakan dari 10 kasus dengan 1o tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir Obaya.

Secara rinci, Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan paling awal pada Minggu (23/3) di wilayah Kemanren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MAW, 23 tahun, laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA  38 Personel Polresta Yogyakarta Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil warna putih dengan simbol huruf Y dan satu buah ponsel.

Dalam pengakuannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini bertatus buron atau DPO. MAW, imbuhnya membeli dengan cara COD-cash on delivery.

Ardiansyah Rolindo Saputro menjelaskan, MAW adalah residivis kasus narkoba disangkakan.

Polisi menjerat dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disusul penangkapan berikutnya, tersangka AA, 32 tahun, tidak bekerja pada Selasa (25/3) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari AA, polisi menyita 449 butir pil warna putih berlogo Y dan ponsel. Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara dikirim via paket dengan penjual yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA  Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

“AA juga residivis kasus narkoba. Tersangka AA, disangkakan dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Peredaran obaya melalui pembelian COD

Pada hari Rabu (9/4) polisi menangkap DEW, 24 tahun, karyawan market online di Trirenggo, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat dilakukan  penggeledahan, katanya ditemukan barang bukti 11.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

Polisi mendapat informasi, obat-obatan tersebut dibeli dengan cara COD dan penyedianya kini masih DPO. DEW  juga disangkakan dengan pasal yang sama.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Gendam

Sehari berikutnya, Kamis (10/4) di wilayah Gowosari Pajangan Bantul polisi menangkap EA,32 tahun yang bekerja sebagai sekuriti. I

Ia membawa 10 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan disita pula satu unit ponsel. Kemudian ada beberapa kasus serupa di beberapa wiayah DIY.

Tersangka lainnya TDZ, 28 tahun, WK, 37, SA, 26, AAR, 24 dan RSH juga ditangkap polisi karena membeli obaya untuk diedarkan.

“Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League