Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

KAPOLRES Tapanuli Utara, Sumatera Utara, AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing SH menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan pohon pinus di atas lahan bersertifikat miliknya tidak diabaikan.

Polres memastikan proses hukum terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“LP dari Anthon Sihombing sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan. Polres Taput tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat,” ujar Aipda Walpon, Rabu (23/4).

Anthon Sihombing, yang juga Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI), melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan dan pencurian kayu pinus di lahan miliknya, yang telah bersertifikat hak milik. Ia menyebut nama Darwis Hutabarat dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

Tindakan berulang

Menurut Anthon, ini bukan kali pertama kejadian tersebut terjadi. Pada 2007, pelaku yang sama disebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas kasus serupa.

“Mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan police line yang sempat dipasang di lokasi kini hilang,” ujar Anthon.

Ia juga menyatakan bahwa pohon-pohon pinus tersebut sudah mulai ditanam sejak tahun 1958 bersama keluarga besarnya. “Tidak ada alasan bagi siapa pun merusak dan menguasai tanah bersertifikat kami,” tegasnya.

Desak penahanan

Kuasa hukum Anthon, Hotbin Simaremare SH, menyebut bahwa para pelaku telah menggunakan alat berat seperti chain saw untuk menebangi pohon dan bahkan membangun rumah semi permanen di atas lahan tersebut.

BACA JUGA  Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

“Sudah sangat jelas tanah itu milik klien kami, dibuktikan dengan sertifikat hak milik dan bukti pembayaran pajak. Penetapan tersangka dan penahanan para pelaku mendesak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hotbin.

Ia menambahkan bahwa proses hukum telah memenuhi unsur, dengan laporan dibuat sejak 28 September 2024 dan peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan pada 2 Oktober 2024.

“Para pelaku tetap beraktivitas seolah kebal hukum. Ini harus segera dihentikan,” tegas Hotbin. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

UNTUK mempercepat konektivitas antara Klungkung daratan dan kepulauan Nusa Penida, diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai, khususnya pelabuhan penyeberangan. Upaya tersebut terus didorong Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan…

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

PRAKTIK pembinaan narapidana berbasis kearifan lokal di Indonesia menuai pujian dari delegasi  internasional. Pernyataan itu mereka katakan seusai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan Griya Abhipraya Dharma…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Akademisi Dukung Komdigi Batasi Medsos pada Anak

  • April 18, 2026
Akademisi Dukung  Komdigi Batasi Medsos pada Anak

60.000 Guru Masuki Masa Pensiun per Tahun

  • April 18, 2026
60.000 Guru Masuki Masa Pensiun per Tahun

Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

  • April 18, 2026
Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

  • April 18, 2026
Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

  • April 18, 2026
Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

  • April 17, 2026
Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final