Inilah Peraturan Baru Jelang Haji Harus Diperhatikan

PERATURAN baru menjelang jelang haji telah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Peraturan baru ini berlaku untuk semua warga yang akan masuk ke Arab Saudi menjelang ibadah haji.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangan dilansir dari laman Kemenag, Senin (14/4) mengatakan peraturan baru jelang haji harus diperhatikan. Jika melanggar diberi sanksi hukum.

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

Bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,”  terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4).

“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,”  lanjutnya.

BACA JUGA  Kenali Plus Minus Haji Furoda

Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.

Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, “ kata Nasrullah.

Peraturan baru jelang haji ada tiga

Perusahaan umrah yang gagal melaporkan jemaah terlambat  dikenai denda hingga SAR 100.000. “Ditambah tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua adalah Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

BACA JUGA  Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 264 Calon Haji Nonprosedural

Untuk ekspatriat mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.

“Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” sebut Nasrullah.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. “Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.

BACA JUGA  PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.

Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya menjelaskan tata cara atau mekanisme yang benar untuk bisa menghadirkan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG (makan…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

  • May 20, 2026
Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

Mengolah Kulit Salak Jadi Wedang Herbal Bernilai Ekonomi

  • May 20, 2026
Mengolah Kulit Salak Jadi Wedang Herbal Bernilai Ekonomi

Manchester City Tertahan, Arsenal Pastikan Gelar

  • May 20, 2026
Manchester City Tertahan, Arsenal Pastikan Gelar

Pemerintah Didorong Percepat Transisi Energi Terbarukan

  • May 20, 2026
Pemerintah Didorong Percepat Transisi Energi Terbarukan

UGM belum Berencana Ubah Prodi Teknik Jadi Rekayasa

  • May 19, 2026
UGM belum Berencana Ubah  Prodi Teknik Jadi Rekayasa